Portalterkini.com, Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menutup akses hauling perusahaan tambang milik PT Modern Cahaya Makmur (MCM) di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe yang diduga telah melanggar aturan.
Penutupan itu dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sultra bersama tim terpadu akibat kerusakan jalan dan tidak diperbaiki.
Penutupan jalan hauling itu juga ditandai dengan pemasangan Plang peringatan dari Dinas SDA dan Bina Marga Prov Sultra.
Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Prov Sultra menyampaikan bahwa penutupan jalan itu telah memenuhi ketentuan dalam surat dispensasi Nomor B/600.1/570/IK/2024 yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Pemprov Sultra. Ujarnya disalah satu media online/Antara.
Pahri Yamsul menjelaskan penutupan tersebut bukan hanya untuk menegakkan regulasi, akan tetapi juga sebagai bentuk upaya untuk melindungi infrastruktur dan kepentingan masyarakat di Bumi Anoa. Sambungnya.
Tidak hanya mengakibatkan jalan rusak, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra Muhammad Rajulan juga mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh PT MCM menyalahi secara teknis operasional dalam melakukan aktivitas pemuatan ore nikel dengan menunggunakan jalan provinsi.
Menurutnya, Pemprov Sultra telah dua kali melayangkan surat teguran, namun perusahaan tersebut tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan.
Diketahui, Badan Pengelola Jalan Nasional (BPJN), Sandra Sulfikar juga mengatakan bahwa PT. MCM ini telah melakukan pelanggaran melintasi jalan.
“PT Modern Cahaya Makmur (MCM) juga terindikasi melakukan pelanggaran lintas jalan,” ucap Sandra Sulfikar melalui rilis resminya yang tersebar dan viral di beberapa media online.
Redaksi Media ini berpendapat, jika apa yang dilakukan oleh PT. MCM ini telah melakukan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku maka harus diproses hukum.
“Apa alasan pihak dinas terkait dan pihak BPJN tidak membuat rekomendasi kepada aparat penegak hukum agar segera diproses hukum sesuai regulasi yang ada,”
Apalagi sangat jelas, yang dilakukan oleh PT. MCM ini telah merusak jalan yang telah dibiayai oleh Negara.
Padahal penggunaan jalan nasional ini sangat jelas diatur didalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Batubara dan Undang-Undang Kehutanan Pasal 78 Ayat (6) serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen-PU) Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Izin dan Kompensasi Pengunaan Jalan Nasional.
Tidak hanya itu, penggunaan jalan juga diatur didalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, secara jelas membedakan jalan umum (untuk lalu lintas umum) dan jalan khusus (untuk kepentingan sendiri).























