Scroll untuk baca artikel
banner 1600458 google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
BERITADAERAHHUKUM & KRIMINAL

PT. Tiran Indonesia Mendapat Sorotan, Kuasa Hukum PT. KDI Angkat Bicara dan Tegaskan ini

×

PT. Tiran Indonesia Mendapat Sorotan, Kuasa Hukum PT. KDI Angkat Bicara dan Tegaskan ini

Sebarkan artikel ini

Portaltekini.com, – Kendari, PT. Tiran Indonesia kembali mendapat Sorotan dari salah satu aktivis Muda Sulawesi Tenggara. Pasalnya perusahaan tersebut diduga tidak mematuhi serta tidak menghormati hasil keputusan bersama terkait jalan houling yang digunakan PT. TI yang disaksikan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Konawe Utara.

Firman, S.H.,M.H Selaku Kuasa Hukum PT. Kelompok Delapan Indonesia mengatakan, Perusahaan yang didampinginya, sebaiknya PT. TI menghormati apa yang telah menjadi kesepakatan antara kedua perusahaan, yaitu kedua perusahaan untuk sementara tidak melakukan aktivitas di wilayah jalan houling tersebut. Tetapi pada kenyataanya di lapangan PT. Tiran Indonesia tidak sama sekali menghormati kesepakatan tersebut. Minggu, 01/05/2022

Jevin (Sapaan akrab Firman) untuk di ketahui oleh publik bahwa persoalan jalan houling yang digunakan PT. Tiran Indonesia berada di wilayah IUP PT. Kelompok Delapan Indonesia (KDI) bahwa kami punya hak untuk memutus jalan houling tersebut. Karena jalan itu berada di IUP PT. KDI.

” Kami memutus jalan tersebut mempunyai alasan yang kuat Dimata hukum, sebab kami juga sedang dan akan melakukan aktivitas penambangan didalam IUP kami. Lantas apa alasan PT. Tiran Indonesia keberatan dengan aktivitas perusahaan penambangan kami,” ucapnya dengan nada bertanya-tanya.

Ketgam. Dok. BB Stock File Ore Nickel PT. TI yang di Tampung ke IUP PT. KDI

Kami sementara melakukan aktivitas penambangan, baru saja memulainya, Kok tiba-tiba di malam hari mereka (PT. TI) menerobos masuk di IUP kami dan melakukan penimbunan terhadap Eks galian yang kami sedang garap. Dan ini jelas sebuah pelanggaran hukum, dan kami mengalami kerugian secara materil. Ungkap Jevin.

Lebih lanjut Jevin, kami menduga bahwa PT. Tiran Indonesia telah melakukan sejumlah kejahatan tanpa melihat regulasi serta peraturan yang menjadi acuan dalam melakukan aktivitas pertambangan, diantaranya PT. Tiran Indonesia masuk di IUP kami (PT. KDI). Pertama PT. Tiran Indonesia membuat Jalan Houling tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan dari perusahaan kami. Kedua, membuka lahan kami untuk digunakan sebagai Stock File Ore Nikel tanpa melakukan koordinasi kepada pemilik IUP PT. KDI. Bukankah ini merupakan sebuah kejahatan ?.

Kami sampaikan kepada penegak hukum, Agar bersikap adil terhadap seluruh investor tambang di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara. Tersus untuk PT. Tiran Indonesia jangan pernah menjadikan perusahaan tersebut sebagai perusahaan yang di istimewa kan. Tegas Jevin.

Upaya hukum dan negosiasi tetap kami kedepankan untuk menghindari terjadinya konflik. Melalui media ini juga di sampaikan bahwa kami akan mengadukan semua yang terlibat pada proses terbitnya izin Tersus PT. TIRAN INDONESIA yang diduga kuat cacat administratif. Tutup Firman S.H.,M.H.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak yang bersangkutan belum di konfirmasi, karena media ini tidak memiliki kontak yang bisa dihubungi oleh pihak perusahaan PT. TI.

banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan