PORTALTERKINI.COM, SULTRA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif tidak mampu mencabut IUP dan memberikan sanksi terhadap PT. Tonia Mitra Sejahtera yang diduga telah merusak lingkungan di Pulau Kecil Kabaena.
Kekayaan alam pulau kecil Kabaena telah direnggut oleh PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) dengan cara melakukan penambangan di kawasan hutan lindung secara ilegal tanpa izin Resmi dari Pemerintah. Namun Menteri ESDM RI dan Menteri LHK masih saja menutup mata.
Padahal, sangat jelas dalam resume Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) menemukan aktivitas penambangan PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang telah melakukan penambangan seluas 147.60 Hektar (Ha) diluar dari izin PPKH.
PT TMS memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai Keputusan Menteri Nomor SK 4/1/IUP/PMDN/2023 Tanggal 3 Agustus 2023, yang menyetujui peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi, dan masa berlaku IUP PT. Tomia Mitra Sejahtera ini selama 20 Tahun.
PT TMS sebuah perusahaan tambang yang memiliki IUP dan beroperasi di Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI pada bulan Mei 2024, dengan Nomor 13/LHP/XVII/05/2024, BPK-RI mencatat bahwa perusahaan tambang PT. Tonia Mitra Sejahtera telah melakukan kegiatan dan membuka lahan penambangan sebanyak 9 (Sembilan) titik lokasi yang tidak memiliki izin dengan luas 147.60 Ha.
Berikut daftar bukaan lahaan PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) seluas 147.60 Hektar secara ilegal, sebagai berikut:
1. Bukaan TMS 1 seluas 40,17 hektar
2. Bukaan TMS 2 seluas 3,27 hektar
3. Bukaan TMS 3 seluas 17,90 hektar
4. Bukaan TMS 4 seluas 5,61 hektar
5. Bukaan TMS 5 seluas 18,99 hektar
6. Bukaan TMS 6 seluas 42,41 hektar
7. Bukaan TMS 7 seluas 11,41 hektar
8. Bukaan TMS 8 seluas 1,32 hektar, dan
9. Bukaan TMS 9 seluas 6,52 hektar.
Hasil temuan ini, BPK RI telah mencatat secara resmi melalui laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu (DTT) yang dilakukan oleh BPK-RI pada bulan Mei 2024 lalu, dengan Nomor 13/LHP/XVII/05/2024, terkait pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batubara, dan batuan di beberapa provinsi, termasuk di Provinsi Sulawesi Tenggara.























