Portalterkini.com – Musi Rawas, Sidang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dengan Agenda penandatanganan Nota kesepahaman (Muo) dan penetapan keputusan DPRD Kabupaten Mura, tentang rencana Program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas dihadiri 21 dari 40 anggota dewan, Rabu (24/07/2024).
Rapat Paripurna di hadiri Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Drs H Ali Sadikin, OPD dilingkungan Pemkab Mura, serta anggota anggota DPRD kabupaten Mura, Organisasi Kemasyarakatan LSM, bersama Pers.
Dalam kesempatan itu wakil ketua II DPRD Musi Rawas Hendra Adi Kusuma, S.H membacakan enam rancangan program pembentukan peraturan daerah kabupaten Musi Rawas yang di wakili oleh Kabag keuangan DPRD Mura Apriansyah diantaranya:
Dalam kesempatan itu antara legislatif dengan eksekutif sepakat enam Raperda Dibahas lebih lanjut, kesepakatan itu dituangkan dalam MoU penandatanganan nota kesepahaman dan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Mura tentang Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Rancangan peraturan daerah (RAPERDA) tentang pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
2. Rancangan peraturan daerah (RAPERDA) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
3. Rancangan peraturan daerah (RAPERDA) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.
4. Rancangan peraturan daerah (RAPERDA) tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045.
5. Perubahan kedua atas peraturan daerah (PERDA) nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Musi Rawas.
6. Rancangan peraturan daerah (RAPERDA) tentang grand saint pembangunan kependudukan Kabupaten Musi Rawas tahun 2024-2049.
Yang mana rancangan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas ditetapkan di Muara Beliti pada tanggal 24 Juli 2024 dan di tandatangani oleh ketua dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD ) Kabupaten Musi Rawas.
(Andi YM)























