Portalterkini.com, Kendari, – Ratusan massa aksi yang tergabung didalam Aliansi Pemuda Peduli Hukum (AP2H) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait adanya kasus yang ditangani oleh penyidik Subdit IV Unit III Ditreskrimum Polda Sultra yang diduga terkesan dipaksakan atau tidak profesional dan diduga tidak transparan. Kamis, 02/10/2025.
Dalam pernyataan sikapnya, menyampaikan bahwa beberapa poin, yaitu :
1. Bahwa Penyidik Inisial Brigadir SH adalah salah satu Penyidik yang menangani Laporan saudara H. Ashar Imran, SE dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/371/X/SPKT/POLDA SULTRA, tanggal 17 Oktober 2023
2. Bahwa dalam laporan saudara H. Ashar Imran, SE tersebut yang menjadi salah satu terlapor adalah saudara Syafruddin terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan hak atas barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP atau pasal 385 KUHP.
3. Bahwa atas laporan saudara H. Ashar Imran, SE sehingga saudara Syafruddin ditetapkan Tersangka dan di Tahan di Polres Bombana selama 35 Hari.
4. Bahwa saudara Safruddin salah satu terlapor atau tersangka yang telah dipersidangkan dan diputus oleh Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor: 52/Pid.B/2024/PN Psw, menyatakan saudara Safruddin tidak terbukti bersalah dan diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1635 K/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024 menolak Kasasi Jaksa Penuntut Umum.
Salah satu orator massa aksi, Ikbal Laribae mengatakan dirinya menduga bahwa prodak hukum Polda Sultra melalui penyidik tersebut perlu dipertanyakan, sebab beberapa kasus yang ditangani oleh penyidik itu di vonis bebas oleh Pengadilan Pasarwajo. Hal inilah yang kemudian menjadi pertanyaan kami, ada apa ?, dari tahun ke tahun laporan atas nama H. Ashar Imran atau yang keterkaitan dengan H. Ashar Imran selalu ditangani oleh penyidik inisial Brigadir SH, seakan terjadi sebuah komunikasi yang cukup serius dan/atau kasus titipan.
Lebih terang Ikbal Laribae menjelaskan bahwa Pada tahun 2016 Laporan saudara H. Ashar Imran terhadap saudara Marsono, terkait dugaan Tindak Pidana Penyerobotan, sehingga ditetapkan tersangka dan di tahan. Kasusnya ditangani oleh Penyidik Inisial Brigadir SH.
Pada tahun 2023, Laporan saudara H. Ashar Imran, SE di Polda Sultra terhadap saudara Safruddin terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan hak atas barang tidak bergerak, sehingga ditetapkan tersangka, di tahan, dan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pasarwajo. Kasusnya ditangani oleh Penyidik yang sama, yakni oknum Penyidik Inisial Brigadir SH
Kemudian pada tahun 2025, Laporan saudara Irsan terhadap saudara Arfan, terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sehingga ditetapkan tersangka dan diketahui saudara Irsan adalah diduga anak buah dari saudara H. Ashar Imran. Kasusnya pun juga ditangani oleh Penyidik yang sama, yakni oknum Penyidik Inisial Brigadir SH.
DUGAAN PELANGGARAN ETIK DAN PROFESIONALISME
1. Pelanggaran Asas Impartialitas yakni penanganan kasus berulang oleh penyidik yang sama menimbulkan potensi konflik kepentingan.
2. Pelanggaran SOP Penyidikannya kinitidak dilakukan pemeriksaan saksi secara menyeluruh, bukti yang tidak akurat, serta minimnya transparansi dalam proses penyelidikan.
3. Potensi Intervensi Eksternal yakni adanya dugaan tekanan atau pesanan dari pihak tertentu terhadap oknum Penyidik Inisial Brigadir SH
“Kami akan terus mengawal proses penegakan hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada kebenaran. Kami percaya bahwa hokum adalah pilar utama dalam menjaga kepercayaan public terhadap negara. Ketika hukum dipermainkan, maka demokrasi dan hak asasi manusia ikut terancam.” Ujarnya.
TUNTUTAN MASSA AKSI
1. Meminta kepada Kapolda Sulawesi Tenggara untuk menindak tegas oknum Penyidik Inisial Brigadir, SH, yang diduga telah mencoreng nama baik institusi Polda Sultra dan mencederai kepercayaan publik.
2. Meminta kepada Kapolda Sulawesi Tenggara untuk pencopotan oknum Penyidik Inisial Brigadir, SH dari tugas penyidik atas dugaan ketidakprofesionalan, ketidakobjektifan, dan minimnya transparansi dalam penanganan beberapa kasus.
3. Meminta dilakukan evaluasi menyeluruh dan penyegaran personel penyidik di Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara guna menjamin integritas, objektivitas, dan keadilan dalam penanganan perkara.
Sementara itu, Jusmanto dalam pernyataan persnya menyatakan ada indikasi dalam penanganan beberapa kasus yang terkesan dipaksakan oleh seorang penyidik di Polda Sultra. Sehingga kami memastikan penegakan supremasi hukum agar tidak ada lagi yang menjadi korban dikemudian hari.
“Pada tahun 2023, Safrudin mengalami kasus yang disangkakan dan ditetapkan sebagai tersangka, tetapi korban atas Safrudin telah divonis bebas oleh pengadilan Pasarwajo, artinya tuduhan tersebut tidak benar atau tidak terbukti,” tutur Jusmanto.
Tidak hanya itu, didepan media, Sarwan, SH juga mengatakan bahwa divonis bebasnya korban Atas nama pak Safrudin dirinya menduga adanya keanehan dari praktik hukum dari penyidik yang menangani kasus dari pelapor yang sama dan penyidik yang sama.
Apakah penahanan korban yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan kewenangannya seperti yang telah diatur oleh KHUP yang ada, yang pertama harus mempunyai minimal 2 alat bukti secara subtantif.
Kedua, apakah penahanan korban secara subjektif seperti korban berpotensi untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau adanya potensi untuk melakukan perbuatan yang sama.
Dengan adanya kasus ini, Sarwan menjelaskan bahwa jika kita melihat pada Pasal 21 Ayat 4 itu kasus penipuan dan penggelapan kalau kita cermati secara pandangan hukum itu pidananya 5 Tahun kebawah.
“Kalau secara objektif itu tidak memenuhi berdasarkan fakta – fakta, ditambah lagi adanya Putusan Pengadilan yaitu divonis bebas. Artinya putusan vonis bebas itu karena tidak terpenuhinya atau mensreanya. ” Pungkas Sarwan, SH.