Portalterkini.com, Kolaka Timur – Kamis, (23/06/2022) bertempat di Kantor Kecamatan Ladongi, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi Tenggara dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka Timur (Koltim) melakukan dialog terbuka bersama sejumlah masyarakat yang terkena dampak pembangunan Bendungan Ladongi.
Dalam dialog itu, terungkap adanya ketidaksinkronan data antara pihak BPN dan BWS terkait penentuan koordinat lahan yang masuk area genangan.
Hal ini berimbas kepada lahan masyarakat yang telah tergenang dan belum mendapatkan ganti rugi lahan.
- Sampah Plastik dan Limbah Ore Nikel Diduga Milik PT Surveyor Indonesia Berserakan
- Langgar Perda Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 dan Surat Edaran, Walikota Didesak Hentikan Aktivitas PT Surveyor Indonesia
- Forum Wartawan Kebangsaan: 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional
- Modus Penipuan, Puluhan Orang Tua Siswa Histeris dan Panik
- Klarifikasi DPRD Kendari Diduga Menyesatkan Publik
Dalam kesempatan itu bapak Risman Kadir sebagai penyambung lidah masyarakat yang juga ketua Komisi III DPRD Koltim mendesak agar pihak BWS sesegera mungkin menuntaskan ganti rugi lahan pada masyarakat terdampak.
“Ini sangat disesalkan akibat adanya perbedaan data kedua pihak sebagai penanggungjawab ganti rugi lahan sehingga menyebabkan total area genangan makin bertambah, pihak BPN mengklaim menetapkan koordinat berdasarkan koordinat lokal sedangkan BWS menggunakan koordinat global,” ujar Risman.
Lanjutnya lagi, “saya minta BWS jangan lagi menunda nunda persoalan ini, mohon segera turun ke lapangan lakukan verifikasi lapangan agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan,” tegas Risman.
Laporan : Armanto
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0











