Portalterkini.com, Kolaka Timur – Kamis, (23/06/2022) bertempat di Kantor Kecamatan Ladongi, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi Tenggara dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka Timur (Koltim) melakukan dialog terbuka bersama sejumlah masyarakat yang terkena dampak pembangunan Bendungan Ladongi.
Dalam dialog itu, terungkap adanya ketidaksinkronan data antara pihak BPN dan BWS terkait penentuan koordinat lahan yang masuk area genangan.
Hal ini berimbas kepada lahan masyarakat yang telah tergenang dan belum mendapatkan ganti rugi lahan.
- Peringati Hari Jadi Ke 1, Yonif TP 869/Taawu Tegaskan Komitmen “Berani, Tegas, dan Pantang Menyerah” Demi NKRI
- Larangan Ekspor Tembaga & Bauksit Mentah: Bahlil Memastikan Pemerintah Tetap Melarang
- Masih Ingat Kasus Pemelantaran Jama’ah Umrah ? Polisi Amankan Direktur PT Travelina Indonesia
- Laporan Tidak Ditindaklanjuti: TRK Holding Pertanyakan Independensi Polres Kolaka
- Sejumlah Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Tahun 2024 dan 2026 Dilaporkan DPP KAMPUD Ke Kejati Lampung
Dalam kesempatan itu bapak Risman Kadir sebagai penyambung lidah masyarakat yang juga ketua Komisi III DPRD Koltim mendesak agar pihak BWS sesegera mungkin menuntaskan ganti rugi lahan pada masyarakat terdampak.
“Ini sangat disesalkan akibat adanya perbedaan data kedua pihak sebagai penanggungjawab ganti rugi lahan sehingga menyebabkan total area genangan makin bertambah, pihak BPN mengklaim menetapkan koordinat berdasarkan koordinat lokal sedangkan BWS menggunakan koordinat global,” ujar Risman.
Lanjutnya lagi, “saya minta BWS jangan lagi menunda nunda persoalan ini, mohon segera turun ke lapangan lakukan verifikasi lapangan agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan,” tegas Risman.
Laporan : Armanto












































