Scroll untuk baca artikel
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
Example 728x250Example 728x250
BERITADAERAH

Sampah Plastik dan Limbah Ore Nikel Diduga Milik PT Surveyor Indonesia Berserakan

×

Sampah Plastik dan Limbah Ore Nikel Diduga Milik PT Surveyor Indonesia Berserakan

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM, Kendari, – PT Surveyor Indonesia diduga panik usai mendapatkan sorotan dan viral di media sosial, pada Selasa (03/02) kemarin.

Bagaimana tidak, tumpukan limbah ore nikel berbungkuskan karung dipinggir jalan yang viral dalam pemberitaan kini sudah dibersihkan.

Pembersihkan barang bukti tersebut merupakan bentuk ketakutan atas pelanggaran yang dilakukan PT Surveyor Indonesia.

Ketgam: Tumpukan Sampah Plastik dan Limbah Ore Nikel Diduga Milik PT Surveyor Indonesia. Foto (04/02/2026).

Padahal, pihak perusahaan saat di konfirmasi menegaskan bahwa apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur, dan limbah tersebut bukan miliknya serta bukan tanggungjawab perusahaan.

Bahkan oknum yang mengaku ketua LSM menelfon pihak LSM GMBI dan mengatakan bahwa, “Wakil Ketua ada disitu,” ucap Hendra Jaya Kadiv LSM GMBI menirukan bahasa oknum ketua LSM L*N inisial A yang mencoba mengintervensinya.

Tidak hanya itu, Oknum Ketua LSM L*N inisial A juga menyampaikan bhwa pihaknya akan menyuruh anggotanya (pihak perusahaan) untuk segera mengangkut sampah atau limbah tersebut.

Ketgam: Dokumentasi Limbah Dipinggir Jalan Sudah Dibersihkan. Foto (04/02/2026)

Mendegar informasi tersebut, media ini langsung mengecek lokasi pembuangan limbah itu, dan ternyata sudah di bersihkan.

Tak lama kemudian, media dan LSM GMBI Wilter Sultra juga menemukan pembuangan limbah PT Surveyor di tempat lain.

Hendra Jaya mengatakan bahwa PT Surveyor Indonesia ini diduga memang sudah lama membuang sampah plastik dan limbah ore nikel secara sembarangan.

“Dari tim investigasi kami, ditemukan lagi tumpukan sampah plastik dan limbah ore nikel berserakan di tempat lain dan dipinggir jalan,” tukasnya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari sudah seharusnya memberikan sanksi tegas dan menghentikan aktivitas PT Surveyor Indonesia. Dan ini jelas melanggar Perda Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 dan Surat Edaran Wali Kota Tahun 2025.

“Jangan ada pembiaran terhadap perusahaan yang telah melanggar hukum, dan seenaknya buang sampah Plastik dan Limbah Ore Nikel,” tegas Hendra sapaan akrabnya.

Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250
Example 120x600