Scroll untuk baca artikel
banner 1600458 google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
BERITAHUKUM & KRIMINAL

Sebanyak 4,9 Gram dan Narkotika 77 Gram di Musnahkan

×

Sebanyak 4,9 Gram dan Narkotika 77 Gram di Musnahkan

Sebarkan artikel ini

Portalterkini.com – Palembang, – Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap Kasus BNNP Sumsel Tahun 2022. Laporan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika sebanyak 4.985 Gram (± 5 Kg) dan Narkotika jenis Ganja sebanyak 6.548, 77 Gram. Yang di gelar di Halaman Kantor BNNP Sumsel, Selasa (8/11/2022).

Dalam pemusnahan tersebut di pimpin Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, di bulan Oktober 2022 lalu, kami mengamankan 3 orang yakni Hamdi, Aan Irawan dan Ahmad Dio F.

” Di mana pada tanggal 2 Oktober 2022 lalu kami pihaknya berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan mengamankan para pelaku yang berada di pinggir jalan daerah Sekayu,” ujarnya.

Lanjutnya, Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2022 lalu pihaknya mengamankan Ahmad yoef karena sudah memiliki ganja sebanyak 6,5 kg yang ditangkap di depan kampus UN Baturaja.

” Khusus pelaku Dio seorang pengedar di wilayah Sumatera Selatan dan merupakan jaringan asal dari Sumatera Barat ketiganya merupakan pengedar,” tuturnya.

Lebih lanjut, Pemusnahan sabu dan ganja yang diamankan dari ketiga pelaku ini sesuai dengan pasal 91 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 45 ayat 4 KUHP yang mewajibkan penyidik melakukan pemusnahan barang bukti yang bersifat terlarang.

” Maka dari itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika 4 PGN demi menciptakan masyarakat Sumsel yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” pungkasnya. (Ocha)

banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan