PORTALTERKINI.COM – KENDARI, Sengketa hukum perebutan lahan perusahaan PT Bososi Pratama akhirnya menemukan titik terang, meski kasus ini bergulir sejak tahun 2021 lalu.
Kuasa hukum PT Bososi, Muhammad Arkam saat ditemui ia menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Makassar secara resmi telah mengeluarkan Surat Keterangan Inkrah Nomor 460/PAN-BNT/W22.U1/HK2.4/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.
Lanjut pengacara kondang itu, Muhammad Arkam, menegaskan bahwa penetapan inkrah kini semakin menemukan titik terang dibalik siapa pemilik yang sah atas kepemilikan PT Bososi Pratama.
Objek konsesi pertambangan seluas 1.850 hektar yang beralamat di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurutnya, Surat keterangan tersebut menjadi bukti nyata yang sah setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak lain, Sekaligus menguatkan kemenangan Jason Kariatun atas kepemilikan dan kepengurusan sah PT Bososi Pratama.

“Hasil dari seluruh rangkaian proses peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga tingkat PK di Mahkamah Agung, telah selesai. Surat keterangan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari PN Makassar sudah diterbitkan. Ini menegaskan bahwa PT Bososi saat ini sudah solid dan berada di bawah satu manajemen yang sah,” ujar Muhammad Arkam dalam konferensi pers di Kendari, Senin (12/10/2026).
Ditempat yang sama, Muhammad Arkam menyatakan perjalanan kasus ini memakan waktu yang cukup lama, sejak tahun 2021 sampai dengan 2026,
• Pertama, Pengadilan Negeri Makassar (2021–2022) Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) didaftarkan dengan perkara No. 280/Pdt.G/2021/PN Mks. Pada putusan tingkat pertama tanggal 21 April 2022, gugatan sempat dimenangkan oleh pihak tergugat (AU).
• Pengadilan Tinggi Makassar (2022) Pihak Jason Kariatun menempuh upaya banding dengan nomor perkara 287/PDT/2022/PT MKS. Pada 3 Oktober 2022, PT Makassar membatalkan putusan PN dan memenangkan PT Jason Kariatun
• Kasasi Mahkamah Agung (2023) Pihak lawan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1280 K/Pdt/2023. Pada 27 Juli 2023, MA memutuskan menolak kasasi tersebut dan kembali memenangkan Jason Kariatun
• Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (2024) Upaya hukum luar biasa diajukan oleh pihak lawan melalui PK No. 269 PK/Pdt/2024. Pada 24 April 2024, MA resmi menolak permohonan PK tersebut dan menguatkan kemenangan pihak Jason Kariatun. Selain itu, PK perkara No. 623 PK/Pdt/2024 terkait PT Bososi juga diputus memenangkan pihak PT Bososi.
Didepan awak media, Kuasa Hukum PT Bososi, Muhammad Arkam menegaskan serta memghimbau agar pihak yang mengklaim segera keluar dari lahan tersebut.
Tidak hanya itu, Arkam juga menyampaikan pihaknya telah melaporkan oknum-oknum yang mengatasnamakan PT Bososi ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, atas dugaan penambangan tanpa izin.
“Kami sudah melaporkan secara resmi oknum yang memerintahkan kegiatan penambangan ilegal di lokasi. Kami juga menghimbau pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk segera mengosongkan area tambang. Jika imbauan ini diabaikan, kami akan terus menempuh jalur hukum tegas,” pungkas Muhammad Arkam.








