Musi Rawas – Portalterkini.com, Devi Apriadi alias Dapit (39) warga Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II kota Lubuk Linggau.
Telah dilaporkan Rian Noveri (39) warga Musi Rawas, dengan dugaan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, dengan laporan polisi Lp/B-179/X/2022/Sat Reskrim/Res Mura, Senin (31/10/2022).
Berdasarkan laporan itu tim Landak Reskrim Mapolres Musi Rawas, bergegas menuju tempat kejadian perkara di dusun III Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK.M.SI melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Parameswara, S.I.K menjelaskan, kronologis kejadian Senin, 31 Oktober 2022 sekira pukul 15:30 WIB terduga pelaku datang ke rumah korban di Dusun III Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
Saat itu terduga pelaku membongkar roling dor garasi rumah korban, terduga pelaku mengambil satu angkong, satu tabung oksigen, satu digital, satu, kamera kecil merk B Pro5, satu receiver merk optus, satu mixer (alat untuk masak kue).
Saat terduga pelaku mengeluarkan barang dari rumah korban dilihat oleh saksi Mardian dan Sudarso alias Kuting.
Kemudian saksi Mardian menelepon korban.
Tak lama kemudian korban datang lalu terduga pelaku melarikan diri. Selanjutnya dikejar oleh korban.
“Namun pada saat terduga pelaku sudah di tangkap oleh korban, terduga pelaku langsung mengeluarkan pisau dan mau menusuk korban akhirnya pelaku terlepas,” Katanya AKP Muhammad Parameswara.
Selanjutnya terduga pelaku yang berhasil meloloskan diri kemudian pelaku dikejar oleh korban dan dibantu oleh warga. Terduga pelaku berhasil diamankan warga setempat dan langsung diserahkan ke Polres Musi Rawas.
“Akibat Kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 2.900.000 dan melaporkan ke Polres Musi Rawas,”ujar AKP Muhammad Parameswara.
(Andi Yulasmai)