JAKARTA, – Pelantikan Kepala Desa terpilih di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tertunda dan hal itu kini menjadi polemik. Untuk itu, Bupati Konsel, H. Surunudin Dangga melakukan pengujian materi di Mahkamah Konstitusi.
Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga menjadi Saksi yang dihadirkan Pemohon Perkara Nomor 92/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa). Menurut Surunuddin, tertundanya pelantikan 96 calon kepala desa terpilih di Konawe Selatan menimbulkan polemik di masyarakat serta terhambatnya pemerintahan desa.
“Sampai hari ini masih menjadi polemik. Saya khawatir sesudah ini bisa menjadi masalah lagi Pak kalau belum dilantik ini kepala desa terpilih karena di masyarakat sekarang sudah terpecah dua, pendukung yang kalah dan pendukung yang menang,” ujar Surunuddin di hadapan para hakim konstitusi dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan Saksi Pemohon di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat pada Kamis (24/10/2024).
Bahkan sambil terisak Surunuddin mengatakan jika persoalan ini tidak diselesaikan bisa membuat daerahnya hancur. Pasalnya, Mabes Polri pun kata dia telah menyatakan Konawe Selatan daerah rawan, apalagi persoalan ini juga sudah ditunggangi kepentingan politik. Dia juga mengaku sudah didemo maupun diteror beberapa kali karena pemerintah kabupaten dianggap tidak menyelesaikan masalah tertundanya pelantikan kepala desa.
“Saya tidak bisa berkata-kata lagi bagaimana menahan masyarakat ini karena Konawe Selatan ini besar sekali, banyak sekali desa, 336 desa, terbesar di Sulawesi Tenggara. Kalau ini bermasalah ya Sulawesi Tenggara ya 12 persen dari luas wilayah Sulawesi Tenggara,” kata dia yang hampir 10 tahun menjadi bupati.
Dia mengatakan rencana pelantikan kepala desa oleh Bupati Konawe Selatan pada 30 April tidak dapat dilaksanakan karena adanya surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/1747/BPD tertanggal 26 April 2024 yang pada pokoknya menegaskan berlakunya Pasal 118 huruf e UU Desa dan meminta kepada Bupati Konawe Selatan untuk melakukan perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun bagi kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada 30 April 2024 dan melakukan penundaan pelantikan bagi 96 kepala desa terpilih hingga berakhirnya masa jabatan kepala desa yang saat ini menjabat. Namun, Surunuddin tidak bisa memperpanjang jabatan kepala desa sebelumnya karena sudah tidak memenuhi syarat lagi seperti meninggal dunia dan ada yang menjadi anggota legislatif.
Sementara, pemerintahan desa harus terus berjalan salah satunya untuk pencairan dana desa. Karena itu, dia mengangkat pelaksana tugas kepala desa dari aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi kekosongan pemimpin desa tersebut. Surunuddin beberapa kali bersurat agar tetap bisa melantik kepala desa tetapi jawabannya tidak jelas.
“Saya juga sampaikan Yang Mulia bahwa ada yang meninggal dunia, ada yang sudah mengundurkan diri. Saya tanya siapa yang mau diperpanjang, tidak dijelaskan juga. Ini juga saya minta untuk dilantik tidak boleh juga,” tutur dia.
Dia mengatakan para calon kepala desa terpilih pernah datang ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Namun, yang boleh masuk menemui hanya Surunuddin, sedangkan para calon kepala desa terpilih tidak diizinkan sampai akhirnya mereka mengajukan permohonan pengujian undang-undang di MK ini.
“Jadi, sekali lagi Yang Mulia, yang mendapatkan masalahnya atau persoalannya adalah kami yang ada di depan ini sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah,” tutur dia.
Menurut dia, penundaan pelantikan 96 kepala desa terpilih juga berpotensi akan berimpilikasi terhadap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada November mendatang seperti terdapat ancaman masyarakat tidak akan memberikan suara dalam pilkada nanti. Upaya untuk mencegah konflik, pemerintah daerah setempat menempatkan petugas perlindungan masyarakat (Linmas) berjaga siang dan malam.
Pemerintah Cabut Keterangan, Kewenangan MK Tersumbat
Di sisi lain, Presiden/Pemerintah menyatakan tidak akan menggunakan haknya untuk memberikan keterangan dalam persidangan pengujian Undang-Undang tentang Desa di Mahkamah Konstitusi. Subkoordinator Bidang Polhukam II Kementerian Hukum dan HAM Surdiyanto selaku kuasa Presiden/Pemerintah menyatakan pihaknya mencabut keterangan Presiden yang sudah disampaikan dalam sidang sebelumnya pada 9 Oktober lalu.
Namun, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan keputusan untuk tidak memberikan keterangan di persidangan harus pula disampaikan pejabat yang berwenang seperti halnya pejabat yang berwenang memberikan keterangan dalam persidangan di MK. Sebab, Mahkamah juga memiliki tanggung jawab kepada pencari keadilan untuk menggali keterangan atau penjelasan kepada Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.
“Kami sudah berusaha untuk maksimal tapi kan yang mengeluarkan norma, yang membentuk undang-undang ternyata tidak bersedia memberikan keterangan. Jadi kan ada sumbatan kalau begini Pak nanti, ini Presiden yang kemudian tidak bisa berulang kan kalau ada Presiden ada hak warga negara yang ingin meminta penjelasan atau minta keadilan di Mahkamah Konstitusi sebagai badan peradilan konstitusional tersumbat karena MK tidak bisa menggali bahan dari yang membuat undang-undang itu yang membuat norma itu, ini bukan persoalan privat yang bisa “saya tidak memberikan keterangan karena itu hak saya” tidak bisa seperti itu Pak,” jelas Suhartoyo.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan perkara ini akan disidangkan kembali pada Senin, 11 November 2024. Mahkamah akan memanggil kembali DPR untuk memberikan keterangan di persidangan ini.
Sebagai informasi, permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 92/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh 14 calon kepala desa (Cakades) terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Konawe Selatan pada 24 September 2023. Berlakunya Pasal 118 huruf e UU Desa yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya hingga Februari 2024 telah menyebabkan kerugian konkret dan aktual.
Pasal 118 huruf e UU Desa selengkapnya menyatakan, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.” Pemberlakuan pasal tersebut menyebabkan para Pemohon tidak dapat dilantik sebagai Kepala Desa oleh Bupati Konawe Selatan pada tanggal 30 April 2024.
Dari 96 Desa yang melaksanakan Pilkades Serentak di Kabupaten Konawe Selatan pada 24 September 2023, sebanyak 59 Cakades yang terpilih adalah Cakades baru, dan sebanyak 72 Cakades petahana yang mencalonkan kembali, 35 Cakades petahana tidak terpilih lagi dalam Pilkades termasuk dengan Desa Para Pemohon di mana Cakades petahana tidak terpilih lagi.
Para Pemohon sebagai Cakades terpilih dalam Pilkades Serentak di Kabupaten Konawe Selatan pada 24 September 2023 yang telah dipilih secara langsung oleh penduduk desa berhak untuk dilantik sebagai Kepala Desa dengan masa jabatan 8 (delapan) tahun berdasarkan ketentuan pasal 118 e UU Desa sebagai bentuk pengakuan terhadap hak konstitusional warga negara Indonesia berupa hak kedaulatan rakyat, hak atas pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, hak untuk bekerja dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, serta hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 118 huruf e UU Desa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, jika tidak dimaknai sebagai “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini sepanjang belum dilaksanakan pemilihan kepala desa dan penetapan hasil pemilihan kepala desa.” Dengan demikian, norma Pasal 118 huruf e tersebut seharusnya diubah menjadi, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini sepanjang belum dilaksanakan pemilihan kepala desa dan penetapan hasil pemilihan kepala desa.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Sumber : https://testing.mkri.id/berita/bupati-konawe-selatan-menangis-akibat-tertundanya-pelantikan-96-kades-terpilih-21748























