Portalterkini.com – Belakangan ini wartawan sering mengalami intimidasi maupun di kriminalisasi oleh oknum – oknum yang diduga tidak memahami undang – undang pers. Lantas, Apakah memang bisa wartawan dapat di pidana meskipun sudah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan diakui oleh pemerintah.
Dilansir dari NusraInside, Pada Kamis, (8/2/2024), Wakapolri Komjen pol Agus Adrianto dalam pertemuan antara Dewan Pers Jurnalistik dan kepolisian telah menyepakati bahwasanya Wartawan tidak bisa dipidana dengan UU ITE.
Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud Resmikan Objek Wisata Danau Aur Tahun 2024
Dalam ruang temu kesepakatan itu, ia juga mengingatkan seluruh pihak bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah, dari perusahaan pers yang legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.
Wakapolri juga menjelaskan maka produk tersebut tidak dapat dijerat Undang-undang no 11 tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal yang benar (berita) wartawannya juga tidak boleh diproses, kalau memang berita itu benar bukan fitnah.
Wakapolri Komjen pol Agus Adrianto mengatakan hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers, kesepakatan yang diperbarui ini wajib dipatuhi oleh kepolisian. Wakapolri juga menyampaikan kesepakatan ini juga melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui dewan pers.
Ratu Dewa Distribusi Bansos Sembako, Sariyansyah Ismail: Untuk 391 Warga Kecamatan Alang-Alang Lebar
Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan media sosial dan media massa cyber adalah dua hal produk yang berbeda. Media sosial dibuat tanpa konfirmasi maupun klarifikasi .Adapun media massa cyber sebaliknya. Media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun diminta klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.
Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi oleh undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa semua mencakup tanpa batas waktu dan wilayah. Cuma produk jurnalistik harus bisa dipertanggung jawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi tuturnya.
Ketua Provinsi Sumsel Ali Mu’ap Pimpin Langsung Rapat Pembahasan Program LKPK Tahun 2024
Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023 Irjen pol Dedi Prasetyo menambahkan, produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat. Inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada media sosial yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Akhir kata dalam pertemuan itu,Kepolisian sangat berharap kerja sama dengan seluruh wartawan agar memberantas penyebaran berita atau konten yang tidak benar alias hoax.
By Redaksi
Respon (1)
Komentar ditutup.