Portalterkini.com – Sultra – Kolaka,Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap 2 (Dua) orang pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana Narkotika.
Waktu kejadian itu pada hari Minggu, 2 Mei 2021, sekitar 09.30 Wita. Dijalan Sultan Hasanuddin, Kel. Punggoloba, Kec. Kendari Barat, Kota kendari.
Identitas ke-2 tersangka yakni atas nama Imran Bin Seleng, Bone, 02 November 1984, Pekerjaan Sopir, Alamat Jln. Tamalaki, Kel. Kolakasi Kec. Latambaga, Kab. Kolaka. Dan atas nama Rustam Bin Yusuf, lahir Anawoi, 21 November 1993, Alamat Kel. Anawoi Kec.Tangetada Kab.Kolaka
Barang Bukti (BB) tersangka berupa 1 (satu) sachet besar diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat ± 52 gram.
Kronologis terjadinya penangkapan bahwa berawal dari Informasi masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang pria dari Kolaka dengan menggunakan mobil untuk menjemput Narkotika jenis Shabu di Kota Kendari dengan cara akan ditempelkan di Kendari beach.
Atas dasar itulah sehingga tim Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka pada hari minggu tanggal 2 Mei 2021, sekitar jam 09.30 Wita.
Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang mengambil bahan narkotika jenis sabhu yang disimpan dibawah pohon di Jln. Sultan Hasanudin Kel. Punggoloba Kec. Kendari Barat.Kota Kendari.
Dilanjutkan penggeledahan dan pencarian barang bukti yang di saksikan ketua RT dan masyarakat setempat yang dimana dari hasil pengeledahan dan pencarian barang bukti ditemukan 1(satu) sachet besar diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang berada dalam sebuah kantong plastik warna hitam yang sempat di buang tidak jauh dari Tersangka
Kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengatakan bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut di peroleh dari seseorang di Kolaka. Dengan cara ditempelkan dan diarahkan melalui komunikasi via HP
Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang di sita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses Penyidikan lebih lanjut.