Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADAERAHHUKUM & KRIMINAL

Kolaka, Pria Kelahiran Desa Ngapa Wundolako Diamankan Polisi di Kendari, Ternyata Kasusnya sangat Berat

244
×

Kolaka, Pria Kelahiran Desa Ngapa Wundolako Diamankan Polisi di Kendari, Ternyata Kasusnya sangat Berat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Portalterkini.com – SULTRA – Kendari || Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menangkap pelaku tindak pidana beserta barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat 130 gram.

Example 300x600

Kejadian penangkapan itu dilakukan pada hari Jumat, 28 Mei 202, sekitar 22.00 Wita. di BTN Bumi Royal Istin Siva Residen Blok A 106. Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota kendari Sulawesi Tenggara.

Dalam aksi penangkapan tersangka yang dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra diketahui di pimpin langsung oleh Kompol Buhaseng.

Sementara tersangka diketahui atas nama Iwan Setiawan alias Ibeng Bin Suyono, laki-laki, lahir Woerahi, 11 Desember 1997, ekerjaan Swasta, Alamat Desa Ngapa Kec. Wundulako. Kabupaten Kolaka.

Barang bukti tersengka yang ditemukan adalah berupa12 (dua belas) sashet kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat 130 gram. Dan barang bukti non narkotika juga diamankan seperti 1 (satu) Unit Hp VIVO V20 warna dawn white, 1 (satu) buah tas selempang warna Kuning, 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam, 5 (lima) lembar sachet kosong, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) lembar sobekan solasi warna coklat, 1( satu) buah sobekan tisue, 1 (satu) lembar bungkusan bekas popok merk Mammy Poko Pants, 1 (satu) pembungkus bekas rokok surya gudang garam, dan 1(satu) buah dus Hp merk VIVO V20 warna biru.

Kronologis penangkapan itu, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Shabu yang di lakukan oleh Iwan Setiawan alias Ibeng yang beralamatkan di BTN Bumi Royal Istin Siva Residen Blok A 106, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu.

Adanya informasi tersebut Team lidik unit 2 Subdit 3 langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dengan metode Observasi dan Survailance.

Sehingga pada Hari Jumat Tanggal 28 Mei 2021, Sekitar jam 22.00 Wita, Team Opsnal Unit 2 Subdit 3 yang di Pimpin Oleh Kompol Buhaseng langsung melakukan upaya paksa dan penangkapan dan mengamankan tersangka dimana pada saat tersangka baru saja keluar dari salah satu BTN sambil berjalan kaki untuk melakukan penempelan.

Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang di saksikan oleh masyarakat setempat yang dimana dari hasil pengeledahan badan ditemukan 1 (satu) sachet kecil yang di duga Narkotika jenis Shabu yang di bungkus lakban bekas yang dan di selipkan di kantong celana bagian depan, dan 5 Shacet kecil berisi Narkotika jenis Shabu yang di simpan di dalam bungkusan bekas rokok merk Surya yang di pegang mengunakan tangan kanan, dan juga ditemukan 3 sachet sedang yang terbalut tisue bekas yang di masukan dalam bungkus bekas popok yang di selipkan di ketiak sebeh kiri.

Kemudian Team Ospnal melakukan penggeladahan di salah satu rumah BTN tersebut yang di jadikan tempat persinggahan tersangka sebelum keluar melakukan penempelan, tepatnya di ruangan tamu BTN tersebut di temukan 1 buah tas selempang warna kuning yang berisikan 3 sachet berukuran sedang yang di simpan didalam bekas Hp Merk Vivo V20. Selanjutnya dilakukan interogasi dan tersangka mengatakan bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut di peroleh dari seseorang di Kota Kendari atas nama inisial “Bos J” dengan cara diarahkan melalui via telfon.

Modus tersangka, pada saat di lakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan untuk di jual kepada pembeli Narkotika jenis Shabu miliknya. Narkotika jenis Shabu tersebut tersangka peroleh dari seseorang di Kota Kendari An “Bos J” dengan cara tempel di wilayah Kota Kendari melalui komunikasi Handphone.

Atas dasar itu, sehingga Team Opsnal berkesimpulan untuk membawa tersangka beserta barang bukti yang di sita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna untuk melakukan proses Penyidikan lebih lanjut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan