Portalterkini.com – Sultra – Bupati Konawe Utara H. Ruksamin menetapkan 7 buah rancangan peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara, di Aula Kantor Bupati Konut ( 13 Juli 2021).
Pentetapan Rancangan Perda itu ditandai dengan penandatangan Perda Oleh Bupati Ruksamin dan di Undangkan Oleh Pj. Sekda Konut H.M. Kasim Pagala, turut disaksikan Wabup Konut H. Abuhaera, Wakil Ketua I DPRD Konut I Mada Tarabuana, Anggota Forkopimda Konut, dan sejumlah Pimpinan OPD Konut.
7 buah perda yang ditapkan yakni:
Pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum, pelaksanaan Jumat berkah di Kabupaten Konawe Utara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengelolaan barang milik Daerah, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Perusahaan Umum Daerah, Pasilitasi dan penyelenggaraan Pesantren.
Dalam sambutanya Bapak Bupati H. Ruksamin mengatakan, penetapan ketujuh Raperda tersebut sebagai wujud adanya kepastian hukum bagi Pemda dalam menyelenggarakan pemerintahan pembangunan dan pembinan kemasyarakatan Konut akan lebih baik dan berdaya saing.
” Raperda ini dilakukan untuk menjawab harapan masyarakat Konawe Utara” kata Ruksamin
Berkaitan dengan Perda pelaksanaan Jumat Berkah, Bupati mengatakan Perda tersebut merupakan salah satu program unggulan dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara yang belum pernah ada di Kabupaten/Kota manapun di Indonesia.
Laporan. Jamal