Portalterkini.com – Resmi dibuka, satgas penanganan Covid 19 Kelurahan Batangmata, Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan mulai efektif melaksanakan tugas diposko.
Tindakan pemantauan dan pengawasan ketat akan dilakukan terhadap warga yang diduga positif mengidap Virus Covid 19.
-
Viral, 2 Orang Pria di Kendari Ditangkap Polisi Gegara Susu Kotak Bekas
Portalterkini.com – Sultra – Kendari, Berawal dari…
-
Kepala Sekretariat Presiden Resmikan Ruang Konservasi Benda Seni Istana Kepresidenan Jakarta
Portalterkini.com – Jakarta, Istana Kepresidenan memiliki koleksi benda…
-
Presiden Serahkan Zakat Sekaligus Luncurkan Gerakan Cinta Zakat
Portalterkini.com, Presiden Joko Widodo pada Kamis, 15 April…
-
BUPATI KONUT BUKA SECARA RESMI TURNAMEN FUTSAL USIA DINI DI KECAMATAN MOLAWE
Konawe Utara – Portalterkini.com– Bupati H. Ruksamin membuka…
-
Sarwan : Hukum Menuai Kebutuhan, Kapolres Konawe Selatan Tak Mampu Berbuat Apa-apa Alias Nihil Tindakan
Konawe Selatan – Maraknya aktivitas penembangan Ilegal yang…
Langkah serupa pun juga akan dilakukan terhadap seluruh tuan rumah penyelenggara pesta. Penyelenggara pesta diharapkan untuk tidak membuat potensi kerumunan dan menghadirkan lebih dari 20 orang.
Selain itu, tuan rumah penyelenggara pesta juga diminta untuk tetap menyiapkan masker dan tempat cuci tangan.
Dan khusus untuk tamu, tidak diperkenankan untuk makan di tempat. Oleh karenanya, tuan rumah penyelenggara pesta diminta untuk menyiapkan kotak makanan bagi tamu.
- Sarwan : Hukum Menuai Kebutuhan, Kapolres Konawe Selatan Tak Mampu Berbuat Apa-apa Alias Nihil Tindakan
- Kantor SAR Palembang Latih 26 Orang Satgas TRC BPBD Muara Enim
- Kepala Desa Muara Beliti Baru Menghimbau Mari Ciptakan Situasi Aman dan Damai
- Diduga Preman Rokok Ilegal, Wartawan Media Portal Terkini Diteror, LSM GMBI Sultra Akan Kita Kawal Sampai Tuntas
- Calan Bupati Mura Meminta Masyarakat Jayaloka Untuk Mencoblos No Urut 01
Terkait hal itu, dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya untuk mencegah terjadinya potensi kerumunan yang yang dimungkinkan menjadi cluster baru dalam penyebarluasan Virus Corona.
Tak hanya itu juga, ancaman denda tersebut pun juga disampaikan bagi setiap orang yang menyebabkan terjadinya potensi kerumunan dan pelanggaran atas ketentuan penerapan standar protokol kesehatan (Prokes) senilai lima ratus ribu rupiah.
Penegasan ini dikeluarkan atas kesepakatan tim satgas Covid 19, Jum’at, (30/07).
Sumber. Andi Fadly Dg. Biritta