Portalterkini.com, Pandeglang – Banten – Terkait pencairan Bantuan sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) yang dicairkan hanya menggunakan surat keterangan domisili dan diambil oleh orang lain selain Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pasirtenjo Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Banten, yang ramai di beritakan beberapa dimedia. 11/10/2021
Akhirnya Sekertaris Desa Pasirtenjo dipanggil oleh Doni Hermawan selaku kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMD) ia menyampaikan hasil pemanggilannya kepada wartawan, “Kami minta seluruh dana yang menjadi hak masyarakat untuk di kembalikan ke yang berhak dan jangan di ulangi lagi,” Tegasnya
- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Menyoroti Dualisme Regulasi Pertanahan
- Islam sebagai Peradaban Universal: Pelajaran dari Kritik PM Malaysia terhadap Gus Miftah
- Anggota DPRD Provinsi Sumsel Melakukan Reses Perdana di Kecamatan Muara Beliti
- Diduga Korupsi, Kejari Kendari Tetapkan 2 Orang Tersangka Oknum Perumda Pasar Kendari, GMBI Sultra: “Masih Ada Oknum Lain Yang Terlibat”
- Diduga Servo, KTA Muara Lawai Perbatasan Lahat Muara Enim Tangki Timbun Ilegal
“kalau dinas sesuai tupoksi dan aturan saja pembinaan aparatur Desa. itu bentuk pembinaan saja. Dan kalau pemberhentian sesuai keputusan Mentri dalam Negeri No. 67 itu yang berhak memberhentikan perangkat Desa adalah kepala Desa.
“Kalau tidak puas silahkan laporkan ke aparatur penegak hukum (APH). ucap Doni dengan nada tegasnya.