Portalterkini.com, Pandeglang – Banten – Terkait pencairan Bantuan sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) yang dicairkan hanya menggunakan surat keterangan domisili dan diambil oleh orang lain selain Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pasirtenjo Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Banten, yang ramai di beritakan beberapa dimedia. 11/10/2021
Akhirnya Sekertaris Desa Pasirtenjo dipanggil oleh Doni Hermawan selaku kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMD) ia menyampaikan hasil pemanggilannya kepada wartawan, “Kami minta seluruh dana yang menjadi hak masyarakat untuk di kembalikan ke yang berhak dan jangan di ulangi lagi,” Tegasnya
- Bank Sultra Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah Melalui Kerjasama Strategis dengan Kemendagri
- Direktur Utama Bank Sultra Hadiri Halal Bihalal BPMD dan FKIJK Sultra
- Bimtek KHA Bidang Datun Kejari Bandar Lampung Komitmen Terus Perjuangkan Perwalian Anak Terlantar
- Usai Terima Aspirasi Para Petani Tawamelewe, Kasaeda dan Tanggodipo, Ketua DPRD Konawe Rapat Kerja Bersama Bupati Konawe
- Mantan Setda dan Bendahara Pengeluaran Kota Kendari Jadi Tersangka Korupsi
“kalau dinas sesuai tupoksi dan aturan saja pembinaan aparatur Desa. itu bentuk pembinaan saja. Dan kalau pemberhentian sesuai keputusan Mentri dalam Negeri No. 67 itu yang berhak memberhentikan perangkat Desa adalah kepala Desa.
“Kalau tidak puas silahkan laporkan ke aparatur penegak hukum (APH). ucap Doni dengan nada tegasnya.