Portalterkini.com, Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian hak pakai kios dan lods Pasar Rakyat Baruga II. Selasa, 3 Desember 2024.
Kedua tersangka adalah Kamrin sebagai Koordinator Pembangunan Revitalisasi Kios/Lods Pasar Baruga II, dan Tasrif selaku Kepala Pasar Baruga. Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejari Kendari, Aguslan yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Enjang.
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) Dewan Perwakilan Wilayah Sulawesi Tenggara (DPW Sultra) Muh. Ansar, SH menyatakan bahwa dirinya mengapresiasi kinerja Kejari Kendari yang gerak cepat dalam menetapkan dua tersangka dugaan korupsi Pasar Baruga II, Pada Hari Selasa 3 Desember 2024 lalu.
Terlepas dari itu, Muh. Ansar SH Ketua LSM GMBI Sultra saat di kunjungi awak media ini mengatakan ” ini adalah pencapaian yang luar biasa dari pihak Kejari Kendari , sebagai aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di Kota Kendari. Kamis, 05/12/2024
Lanjut Ansar menjelaskan, “dengan di tetapkan sebagai tersangka dua oknum Perumda Pasar Kendari, tidak menutup kemungkinan bakal ada oknum-oknum lain dari pihak Perumda Pasar Kendari yang di duga terlibat dan masih menghirup udara segar di luar sana, tegasnya.
“Insyaallah dalam waktu dekat ini, kami dari LSM GMBI Sultra dalam membantu aparat penegak hukum (APH) akan memasukan laporan (LP)terkait beberapa temuan oknum Perumda pasar Kendari yang di duga terlibat dalam praktiK korupsi ini,” Pungkasnya.
Hingga berita ini di turunkan, pihak LSM GMBI DPW Sultra masih sementara menyusun berkas data temuan untuk pelaporan kedepannya.