Example floating
Example floating
banner 1600458 banner 970250 Example 728x250
BERITADAERAHHUKUM & KRIMINAL

Viral !!! Tanah Negara Di Kecamatan Laeya Telah Diperjualbelikan

428
×

Viral !!! Tanah Negara Di Kecamatan Laeya Telah Diperjualbelikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Portalterkini.com, Kendari – Belakangan ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi sorotan publik terkait pemagaran laut di Tangerang, tetapi berbeda dengan kasus di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Konawe Selatan.

Pasalnya, sebuah tanah negara dibibir pantai (Sepadan Pantai) diduga telah diperjualbelikan oleh oknum masyarakat yang mengaku miliknya dan telah menjual kepada pihak peruhanaan untuk kepentingan perusahaan itu sendiri.

Sempadan pantai adalah daratan sepanjang pantai tepian pantai yang lebarnya proposional dengan dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertingi ke arah darat.

Sempadan pantai juga berfungsi mencegah terjadinya abrasi pantai dari kegiatan yang mengganggu atau merusak fungsi dan kelesatarian kawasan pantai.

Lampiran Dokumen Laporan LPMT Sultra di Kejati Sultra. (Istimewa)

Dalam menjaga serta melestarikan lingkungan khususnya sempadan pantai tentunya dibutuhkan peran serta dari semua elemen masyarakat atau stakeholder yang ada guna mewujudkan keberhasilan dalam pelestarian lingkungan.

Tetapi hingga saat ini, sepadan pantai tersebut telah dirusak dan diperjualbelikan dan diduga kuat telah merusak lingkungan serta merugikan negara. Oleh karena itu salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT SULTRA) Sulawesi telah resmi melaporkan kasus tersebut pada Hari Senin 6 januari 2025 lalu di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penjualan tanah negara lebih tepatnya terjadi di Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Tanah Negara itu telah dijual oleh oknum atas nama inisial KR diduga secara ilegal kepada pihak perusahaan tambang guna untuk pembangunan galangan kapal di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.

Sementara itu, Menurut Nurlan ketua LSM LPMT Sultra menjelaskan bahwa penjualan tanah negara secara ilegal merupakan perbuatan melawan hukum dan tentu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

“Kami berharap agar pemerintah memperketat pengawasan terhadap aset negara dan memastikan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan demi kepentingan masyarakat” tegas Nurlan.

LSM LPMT Sultra dalam laporannya melampirkan bukti-bukti yang mendukung laporan mereka, termasuk surat pernyataan dari warga sekitar yang mengklaim menguasai tanah tersebut, serta dokumen pembebasan hak lahan garapan yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan pihak perusahaan.

Example 300250
Example 120x600