Portalterkini.com, – Jakarta – Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) kembali menyoroti Kegiatan pertambangan PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) yang beroperasi di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pasalnya, banjir lumpur yang memenyelimuti sarana pendidikan serta pemukiman masyarakat diduga akibat dari aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
Presidium Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP), Habrianto, Dalam rilis persnya, Rabu (6/7/2022). mengatakan selain karena intensitas hujan yang sangat tinggi, penyebab banjir lumpur juga diduga kuat akibat jebolnya penampungan limbah (tanah OB) perusahaan tambang nickel PT. MSSP yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Banjir kali ini adalah banjir terparah, dan bukan karena intensitas hujan saja yang tinggi, namun penyebab utama dari banjir tersebut adalah karena kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut” ucapnya.
- Menjaga Integritas Peradilan: Komisi Yudisial sebagai Pilar Independensi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
- HM the King Appoints Fatima Ezzahra El Mansouri as Head of Government, Entrusts Her with Forming New Gov’t
- Tonggak Sejarah Baru Maroko: Fatima Ezzahra El Mansouri Pimpin Pemerintahan Baru, Persisma Tegaskan Dukungan Berkelanjutan
- Penambangan Pasir Diduga Ilegal di Rambu Kongga Disorot, Polres Konawe Diminta Bertindak
- Plt Ketua Dekranasda Kolaka Timur Hadiri Fashion Show Kriyanusa 2026, Sultra Sabet Dua Penghargaan
Habri juga menyebutkan, banjir bandang yang terjadi akibat tidak terkendalinya nafsu para investor untuk meraup keuntungan sehingga tidak memperhatikan kaidah kaidah pertambangan, utamanya terkait tata kelola pertambangan yang baik dan benar.
“Tentunya hal tesebut merupakan masalah yang serius, ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jadi, harus sedini mungkin kita lakukan upaya upaya antisipatif, jangan asal nambang kemudian keselamatan masyarakat bukan menjadi soal” pungkasnya.
Tambahnya, ini merupakan salah satu kelalaian akibat kurangnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait dalam menertibkan, mengawasi serta menindak tegas para penambang penambang yang tidak memperhatikan kaidah kaidah pertambangan, akhirnya masyarakat yang menjadi tumbal dari bencana tersebut.
Karena itu Habri, meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar segera meninjau izin lingkungan dari PT. MSSP, karena dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat parah serta merugikan masyarakat lingkar tambang.
“Untuk itu, kami akan segera melaporkan hal tersebut ke KLHK agar secepatnya ditindaklanjuti dan jika terbukti ada kelalaian serta ketidaktaatan dari perusahaan dalam menjaga lingkungan. Jika hal tersebut terbukti, maka kami juga akan mendesak Kementerian ESDM untuk mengeluarkan surat rekomendasi penghentian aktivitas (pencabutan IUP), dan bila perlu di lakukan pembatasan atau pengurangan wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP), sehingga hutan sebagai Paru-paru dunia berfungsi dengan baik,” tegas Habri.











