Portalterkini.com – Sultra – Kendari, Kendari, 30 Agustus 2024 — Dua warga Desa Leleka, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan, melaporkan oknum kepala desa dan polisi ke Polres Kendari.
Pasangan suami istri ini, yang dikenal sebagai N dan H, menduga adanya dugaan pencemaran nama baik dan penganiayaan oleh oknum Kades Leleka, Jn, dan anaknya, In.

Menurut pengacara mereka, Abiding Slamet, SH, kejadian bermula pada 29 Agustus 2024, ketika Jn dan In tiba-tiba datang ke rumah N dan H. Mereka mengeluarkan kata-kata kasar dan ancaman, termasuk tuduhan bahwa H telah melakukan sihir terhadap keluarga mereka.
“Pembunuh keluar! Kamu orang yang guna-guna mamaku sampai mati, tidak puas pindah lagi mau bunuh calon istriku,” ujar Slamet menirukan ucapan In. Tak lama setelah itu, Jn yang mengendarai motor juga meneriaki H dengan tuduhan serupa.
Setelah peristiwa verbal tersebut, Jn diduga sengaja menabrak N dengan motornya, mengakibatkan N terjatuh dan pingsan. N mengalami luka berat pada bagian dada dan punggung akibat kecelakaan tersebut.
Abiding sapaan akrabnya itu mengungkapkan bahwa tindakan Jn bisa dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, sementara tindakan In dapat dikenakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Pemkab Musi Rawas Teken MoU Kerjasama Dengan Investor
Korban telah menjalani visum di RS Bhayangkara dan Slamet meminta Polres Kendari untuk menangani kasus ini secara profesional, mengingat salah satu pelaku adalah anggota polisi.
Selaku kuasa hukum korban, Abiding Slamet berharap kepada Polres Kendari agar segera menindaklanjuti atas pengaduan cliennya itu. “Kami juga meminta kepada Polres Kendari agar tetap profesional dan objektif dalam penanganan perkara ini karena salasatu pelaku kejahatan tersebut oknum anggota polisi,” pintanya.
Terakhir, Abiding Slamet menegaskan bahwa pihaknya bersama cliennya itu akan menindaklanjuti dan melaporkan oknum polisi tersebut ke pihak Propam Polda Sultra.