Scroll untuk baca artikel
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
Example 728x250Example 728x250
BERITAPOLITIK

KPU Koltim Tetapkan Masa Kampanye Bagi Ketiga Kandidat

×

KPU Koltim Tetapkan Masa Kampanye Bagi Ketiga Kandidat

Sebarkan artikel ini

Tirawuta – Pasca penetapan nomor urut ketiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 23 september 2024 lalu, Maka tahapan selanjutnya adalah masa kampanye.

KPU melalui Salah satu komisionernya ibu Yanti Pratiwi sekaligus Kepala Divisi Sosialisasi saat ditemui oleh awak media di ruang kerjanya menghimbau agar tahapan kampanye bisa berlangsung kondusif bagi ketiga Paslon.

“Paslon ini dapat mulai melakukan kampanye di tanggal 25 September nanti sampai 23 November 2024, kita ingin semua sama-sama Pilkada ini berlangsung aman dan kondusif” terang Yanti.

Hal ini sebagaimana telah tertuang dalam penandatanganan naskah “Deklarasi Pilkada Demokratis” bersama tim kampanye dan Parpol Pengusung dan disaksikan langsung oleh Sekda koltim, Kapolres Koltim, Perwakilan Dandim 1412 kolaka, Perwakilan Kajari Kolaka, Kasat Pol PP serta ketua Bawaslu Kotim pada hari selasa (24/9/2024) malam, yang diantarannya :

1. Mewujudkan Pemilihan yang Langsung , Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
2. Melaksanakan Kampanye Pemilihan, yang Aman, Tertib dan Demokratis, Berintegritas, tanpa HOAX, Tanpa Politisasi SARA dan Tanpa Politik Uang.
3. Melaksanakan Kampanye Pemilihan berdasarkanperaturan perundang-undangan yang berlaku.

“para paslon dapat menggunakan nomor urut ini sebagai materi kampanyenya. Baik di dalam bentuk Alat Peraga Kampanye (APK) ataupun disebar melalui iklan media massa, cetak maupun daring” beber Yanti.

Lanjutnya lagi “Sesuai Peraturan KPU 13/2023 terdapat beberapa metode kampanye yang dapat digunakan. Antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, kemudian debat terbuka”.

“Kemudian ada juga iklan di media massa, di media cetak, dan di media daring, lalu juga ada bentuk kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan,kampanye melalui iklan dibatasi waktunya hanya selama 14 hari, mulai tanggal 10 hingga 23 November 2024” tutup Yanti.

Sebagai informasi, KPU Koltim telah mengundi nomor urut para calon Bupati dan Wakil Bupati Koltim dengan perolehan nomor urut masing – masing yaitu :

Paslon ABD. Aziz, SH., M.H – Yosep Sahaka, S.Pd mendapat nomor urut satu
H. Arwin, S.E – Ismail nomor urut dua dan
Capt. Drs. Dalle Effendi, M.M., M.Mar – Suhaemi Nasir, S.Pd., M.Pd mendapatkan nomor urut tiga.

Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250
Example 120x600