PORTALTERKINI.COM, KENDARI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT SULTRA) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli ilegal tanah negara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Laporan ini disampaikan pada Senin (6/1/2025) terkait kasus penjualan tanah negara di Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.
LSM LPMT Sultra dalam laporannya mencantumkan sejumlah pihak terlapor, termasuk PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN), serta seorang oknum masyarakat Torobulu Inisial (KR) dan Kepala Desa Torobulu.
Laporan ini menyusul temuan bahwa tanah sempadan pantai yang merupakan aset negara telah diperjualbelikan secara ilegal.
Ketua LSM LPMT Sultra, Nurlan menegaskan bahwa penjualan tanah negara tanpa prosedur yang sah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan daerah.
“Kami menekankan agar pemerintah memperketat pengawasan terhadap aset negara dan memastikan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan demi kepentingan masyarakat,” ujar Nurlan.
Menurut hasil investigasi yang dilakukan LSM LPMT Sultra, tanah sempadan pantai di Konawe Selatan, yang seharusnya menjadi milik negara, diduga telah dijual secara ilegal oleh oknum masyarakat Torobulu Inisial (KR) kepada PT Wijaya Inti Nusantara dan PT Tridayajaya Mandiri Nusantara.
Bahkan penjualan tanah negara ini juga diduga kuat melibatkan oknum kepala desa torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam laporan LSM LPMT Sultra terlihat melampirkan surat pernyataan dari warga sekitar yang mengklaim menguasai tanah tersebut, serta dokumen pembebasan hak lahan garapan yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan swasta.
“Kami mendesak Kejati Sultra agar kasus ini segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada celah bagi pihak-pihak yang mencoba mengeruk keuntungan dari aset negara,” tegas Nurlan.