Portalterkini.com, KPK turut serta dalam menyukseskan aksesi keanggotaan Indonesia pada Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), salah satunya melalui Lokakarya dan Diskusi Teknis Konvensi Anti-Penyuapan OECD (OECD Anti Bribery Convention).
Dalam sambutannya, Ketua KPK Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa lokakarya yang digelar pada 10-14 Februari 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta, yang terselenggara atas dukungan Pemerintah Jepang, ini penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai urgensi konvensi anti-penyuapan, terutama mengenai manfaatnya bagi Indonesia, bagaimana kriteria dan prosedur aksesinya, serta apa saja pengalaman dan pelajaran yang dapat dipelajari dari negara yang telah menjalani proses aksesi ini sebelum Indonesia.
“Ruh dari konvensi ini adalah agar pelaku bisnis internasional dapat berkompetisi secara adil dalam transaksi bisnis di suatu negara. Praktik suap dapat memberikan keuntungan tidak sah bagi pelaku bisnis dengan memperoleh kemudahan dari pejabat publik asing dalam membuka atau menjalankan usaha di negara tersebut. Sehingga, aksesi ini menjadi langkah krusial dalam memperkuat sistem hukum nasional,” jelas Setyo, dalam pembukaan Lokakarya dan Diskusi Teknis Konvensi Anti Penyuapan OECD, pada Senin (10/2).
Konsep mengenai penyuapan pejabat publik asing atau sering disebut dengan foreign bribery, saat ini masih belum terlalu dikenal di Indonesia. Indonesia juga belum memiliki instrumen hukum yang dapat memidanakan subjek hukum dalam negeri yang melakukan penyuapan pejabat publik negara asing.
Pemerintah Indonesia telah memulai proses aksesi keanggotaan pada OECD yang ditandai dengan diterimanya Peta Jalan Aksesi OECD Indonesia pada Maret 2024. Salah satu prasyarat utama dalam proses ini adalah aksesi terhadap Konvensi Anti-Penyuapan OECD, yang menjadi instrumen hukum utama dalam mendukung tata kelola yang bersih dan adil dalam perdagangan global.
Konvensi Anti-Penyuapan ini mewajibkan setiap negara pihak untuk menetapkan penyuapan terhadap pejabat publik asing sebagai tindak pidana, termasuk menetapkan sanksi yang tegas bagi individu maupun badan hukum yang terlibat, guna menjaga transparansi dan integritas dalam perdagangan global.
Konvensi Anti-Penyuapan OECD atau Pemberantasan Penyuapan Pejabat Publik Asing dalam Transaksi Bisnis Internasional ini juga merupakan satu-satunya perjanjian internasional yang fokus untuk memerangi penyuapan transnasional dalam bisnis.
Selengkapnya: https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/kpk-turut-sukseskan-aksesi-indonesia-ke-konvensi-anti-penyuapan-oecd























