PORTALTERKINI.COM, Tanjungpinang, – Sinergi aparat penegak hukum kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan narkotika, pada Kamis (5/2) di Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah (RHF), Kota Tanjungpinang dengan menggagalkan peredaran lima paket serbuk putih yang diduga metamfetamina/sabu seberat 4.927 gram. Unsur yang terlibat dalam penindakan ini ialah Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Kepri, Bea Cukai Tanjungpinang, KPU Bea Cukai Batam, BNN, BNNP Kepri, dan Avsec Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjung Pinang.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat menjelaskan penindakan itu berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai Tanjungpinang dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai pada Rabu (4/2) terkait rencana keberangkatan penumpang melalui Bandara RHF menuju Jakarta. Berdasarkan informasi tersebut, terdapat dua penumpang asal Batam dan Tanjungpinang yang diduga membawa narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis (5/2) Bea Cukai Tanjungpinang berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk melakukan pengawasan intensif di area bandara. Dalam proses pengawasan, petugas mendapati tiga orang penumpang yang diduga membawa NPP menuju Surabaya dengan transit di Jakarta. Ketiga orang tersebut diketahui berinisial AS, JH, dan MAH.
“Selanjutnya, melalui kegiatan surveillance, para tersangka terpantau tiba di gerbang keberangkatan bandara dan melalui pemeriksaan x-ray. Hasil pencitraan menunjukkan adanya anomali pada koper yang dibawa penumpang. Kemudian, kami melaksanakan pemeriksaan fisik lanjutan dan menemukan lima paket serbuk putih yang diduga NPP jenis metamfetamina/sabu dengan berat kurang lebih 4.927 gram,” rinci Syarif.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti tersebut dan menyerahkannya kepada BNNP Kepri untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Syarif menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen dan sinergi antarinstansi dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. “Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan di pintu-pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia terus diperkuat. Kami tidak bekerja sendiri, tetapi berkolaborasi erat dengan BNN, aparat bandara, dan unit-unit Bea Cukai lainnya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.
Dari hasil penindakan tersebut, diperkirakan sebanyak 24.635 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara juga berpotensi menghemat biaya rehabilitasi hingga sekitar Rp39,39 miliar. Penindakan ini sekaligus menegaskan peran strategis Bea Cukai sebagai community protector dalam menjaga generasi bangsa dari ancaman narkoba melalui pengawasan yang berkelanjutan dan terintegrasi.












