Scroll untuk baca artikel
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Viral, PT ST Nikel Diduga Houling di Siang Hari Gunakan Jalan Nasional, BPJN dan Tim Terpadu Tutup Mata

×

Viral, PT ST Nikel Diduga Houling di Siang Hari Gunakan Jalan Nasional, BPJN dan Tim Terpadu Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM, KENDARI, – Viral, Proses houling pengangkutan ore nikel yang diduga dari lokasi IUP PT. ST Nikel Resources ke Jety PT Tiara Abadi Sentosa (PT TAS) di Nambo, Kota Kendari kembali menggemparkan publik.

Bagaimana tidak, aktivitas houling tersebut menggunakan jalan kabupaten/kota serta jalan nasional. Apalagi melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel pada siang hari, dan itu sangat menyalahi aturan pertambangan di NKRI.

Dalam vidio rekaman warga berdurasi 40 detik yang diteruskan redaksi media ini, terlihat sebuah dump truk (Damping) berwarna kuning diduga telah mengangkut ore nikel dari Lokasi IUP ST Nikel Resources ke Jety PT TAS yang berada di Nambo, Kota Kendari.

 

Aktivitas di siang hari itu, telah direkam oleh warga pada Tanggal 20 Juni 2026, yang berdurasi 40 Detik.

Menurut warga yang enggan disebutkan namanya, menemukan adanya dugaan pelanggaran, sebagai berikut :

1. Aktivitas Ilegal: Proses hauling/pengangkutan ore nikel dari IUP PT ST Nikel menuju Jety PT TAS di Nambo ditemukan melanggar hukum secara masif.

2. Pelanggaran Waktu & Tonase: Truk kedapatan beroperasi pada siang hari dan menggunakan jalan kabupaten/kota serta jalan nasional. Ini melanggar keras regulasi pertambangan NKRI.

3. Over Dimensi & Over Loading (ODOL): Muatan terbukti melebihi batas ketentuan maksimal 8 ton yang wajib diangkut hanya pada malam hari.

4. Bukti Lapangan Terbaru: Truk Nopol DT 8843 DH (warna kuning) tertangkap tangan melintas di jalan poros Desa Andaroa dari arah Pondidaha menuju Kota Kendari pada pukul 12.59.

“Jalan nasional dibangun dengan uang rakyat, bukan untuk dihancurkan demi keuntungan segelintir korporasi ilegal,”  pungkasnya.

Warga tersebut juga meminta BPJN maupun Tim Terpadu untuk tegakkan aturan tanpa pandang bulu. BPJN Sultra selaku ketua tim bersama Pemda Konawe dan Pemkot Kendari harus segera mengambil tindakan hukum konkret. Jangan tunduk pada tekanan oligarki.

Terakhir, Ia juga meminta agar menyita dan memberikan sanksi dan segera lakukan penindakan langsung di tempat terhadap armada truk yang melanggar kesepakatan jam operasional dan tonase.

Example 120x600