PORTALTERKINI.COM, KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe meminta para pejabat yang diberhentikan dari jabatannya atau nonjob agar dihadirkan saat rapat dengar pendapat (RDP).
Permintaan itu tetuang didalam surat undangan RDP tertanggal 24 Februari lalu atas dugaan pelantikan jabatan di TPA Mataiwoi diduga cacat hukum dan administrasi.
Pejabat yang dihadirkan yakni eks kepala sekolah dan eks kepala Puskesmas se Kabupaten Konawe.
Selain pejabat yang di nonjob, Lembaga legislatif juga meminta kehadiran Beperjakat, Kadis sekdis Dikbud Konawe, Kadis sekdis Kesehatan, kepala BPSDM dan Ketua PGRI Konawe.
RDP yang akan berlangsung besok, Kamis (26/2/2026) diharapkan dapat membuka tabir kebenaran atas pelantikan ratusan pejabat yang diduga mengabaikan norma dan etika jabatan serta tanpa pertimbangan teknis dari BKN.
Sebagaimana diketahui, Pemda yang mengangkat pejabat secara improsedural akan terkendala pada keluarnya surat Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN sebagai syarat penerbitan SK jabatan.
Sebagai contoh, Pelantikan sejumlah kepala sekolah di Kota Kendari pada bulan Desember tahun 2025 lalu, hingga saat ini pejabat yang dilantik belum menerima SK.
Akibatnya, terjadi eror sistem pada dapodik dan simkspstk. Sehingga singkronisasi penilaian kinerja guru dan KS di platform Ekin BKN dan Ruang GTK tidak dapat dilakukan.












