PORTALTERKINI.COM, Konawe – Polemik tapal batas antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amongedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara kembali mencuat di hadapan publik. Pasalnya, pemerintah kecamatan Amonggedo menunjuk dan memasang plang batas wilayah kecamatan Amonggedo.
Sementara, penunjukan dan pemasangan plang batas tersebut bertentangan dengan Batas Wilayah Kecamatan yang tertuang didalam Perda Nomor 6 Tahun 2005 dan SK Bupati Konawe Nomor 549 Tahun 2008.

“Pemerintah Kecamatan Amonggedo diduga menentang produk hukum pemerintah daerah dan SK Bupati Konawe itu sendiri, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2005 dan SK Bupati Konawe Nomor 549 2008, dimana saat itu, Bupati Konawe masih dipimpin Oleh H. Lukman Abunawas,” Ujar Hedianto Ismail.
Menurut Ponggawa Aha Banderano Tolaki, Hedianto Ismail menyatakan bahwa Pemda Konawe seharusnya mengikuti aturan yang ada dan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub). Bukan justru ingin merubah Perda dan SK Bupati sebelumnya.

“Jika hal ini sampai terjadi, Perda dan SK Bupati diubah, maka semakin kuat bahwa yang dilakukan oknum – oknum di Pemda Konawe dan pemerintah kecamatan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan maladministrasi. Hal ini juga merupakan tindak pidana,” tuturnya.
Perlu diketahui, Kecamatan Pondidaha adalah kecamatan induk, sedangkan kecamatan Amonggedo adalah kecamatan yang dimekarkan oleh Pondidaha. Kenapa Amonggedo ngotot ingin menguasai wilayah administrasi kecamatan Pondidaha yang secara sah dan tertuang didalam Perda dan SK Bupati.
Batas Kecamatan Pondidaha-Amonggedo ditetapkan didalam Perda 2005 dan SK Bupati 2008 atas dasar dan pertimbangan dari beberapa regulasi yang ada, sebagai berikut :
1. UU RI Nomor 4 Tahun 1992 tentang Penetapan Penataan Ruang (lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 115 dan Nomor 3501).
2. UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (lembaran Negara RI 2004 Nomor 125 dan Tambahan Nomor 4437.
3. UU RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126 dan Tambahan Nomor 4438)
4. Permen Nomor Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonomo (lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 41 dan lembaran Tambahan Nomor 4090)
5. Permen Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe (lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 103)
6. Keputusan Mendagri Nomor 109 A Tahun 2003 tentang Data Wilayah Administrasi Pemerintah Propinsi Sulawesi Tenggara.
7. Keputusan Mendagri Nomor 150 Tahun 2003 tentang Kode Wilayah Administrasi Pemerintah Propinsi Sulawesi Tenggara.
“Tetapi, apabila Pemda Konawe dan Pemerintah Kecamatan Amonggedo memaksakan untuk mengubah Perda Nomor 6 Tahun 2005 dan SK Bupati Nomor 549 Tahun 2008, maka hal ini adalah tindak pidana dan wajib diproses hukum. Kami menduga kuat ada oknum – oknum petinggi Pemda Konawe yang terlibat langsung dalam perbuatan maladministrasi dan merubah tata ruang serta mengobok ngobok Batas Wilayah Kecamatan Pondidaha-Amonggedo. Bahkan keabsahan kecamatan Amonggedo itu sendiri selama ini perlu dipertanyakan, dan jika akan dilakukan musyawarah kembali, maka Kecamatan Amongedo dikembalikan terlebih dahulu ke Kecamatan Pondidaha,” katanya.
Terakhir, pegiat adat dan budaya, sebut saja Ponggawa Aha Banderano Tolaki, Hedianto Ismail menegaskan bahwa Ormas yang tergabung didalam Forum Pemuda Adat Tolaki (FORDATI) bersama masyarakat Kecamatan Pondodiha akan melakukan aksi besar – besaran dalam waktu dekat ini. Tegasnya.














