Scroll untuk baca artikel
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
banner 1600x458 banner 1600x458
ADVERTORIAL

Menunggak Pajak Puluhan Miliar,  DPRD Konawe Bersama Bapenda Datangi PT VDNI

×

Menunggak Pajak Puluhan Miliar,  DPRD Konawe Bersama Bapenda Datangi PT VDNI

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM, KONAWE – Komisi II DPRD Kabupaten Konawe bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe melakukan kunjungan kerja ke perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Senin (25/5/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi terkait piutang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Non Listrik yang hingga saat ini belum disetorkan ke kas daerah Kabupaten Konawe.

banner 1600x458

Dalam kunjungan itu, rombongan Komisi II DPRD Konawe dan jajaran Bapenda Konawe diterima langsung oleh Deputy Manager Site Finance and Tax PT VDNI, Mr. Guo,Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, SH bersama anggota Komisi II, yakni Kristian Tandabioh, SH, M.AP, Abdul Rahim Lahusi, SH, Ir. Syarifuddin, M.PW dan Tam Sati Take. Rombongan turut didampingi jajaran Bapenda Konawe dan diterima oleh Deputy Manager Site Finance and Tax PT VDNI, Mr. Guo bersama manajemen perusahaan.

Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya mengatakan, kehadiran pihaknya di PT VDNI merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan DPRD, khususnya di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan.

“Komisi II DPRD Konawe memiliki tugas pokok di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan. Persoalan pendapatan daerah, termasuk pajak perusahaan, menjadi bagian dari pengawasan kami. Hari ini kami hadir untuk menjalankan fungsi pengawasan serta mendorong optimalisasi penerimaan pajak, baik dari sektor industri maupun nonindustri,” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan tunggakan pajak PT VDNI selalu menjadi perhatian dalam setiap pembahasan bersama Bapenda Konawe. Berdasarkan data yang diterima DPRD, tunggakan PPJ perusahaan tersebut dari tahun 2024 hingga 2025 mencapai sekitar Rp39 miliar.

“Setiap pembahasan dengan Bapenda, persoalan pajak PT VDNI selalu menjadi perhatian karena target pendapatan daerah menjadi tidak maksimal. Jika melihat nilai tunggakan yang mencapai puluhan miliar rupiah, tentu ini sangat berdampak terhadap berbagai program pembangunan daerah yang belum bisa berjalan optimal,” katanya.

Eko berharap perusahaan dapat menunjukkan itikad baik untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada daerah demi mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Konawe.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPRD Konawe, Kristian Tandabioh menegaskan bahwa setiap perusahaan yang berinvestasi di suatu daerah wajib mematuhi seluruh ketentuan, termasuk kewajiban membayar pajak.

“Ketika perusahaan berinvestasi di suatu daerah tentu ada kesepakatan dan kewajiban yang harus dipatuhi, salah satunya pembayaran pajak. Kami tidak meminta keuntungan perusahaan, kami hanya meminta hak daerah sesuai kesepakatan yang telah dibangun sejak awal,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi keuangan daerah saat ini sangat bergantung pada optimalisasi PAD, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

“Pemerintah daerah dituntut untuk lebih kreatif mencari sumber pendapatan daerah melalui PAD. Karena itu kami berharap pihak perusahaan patuh terhadap kewajibannya. PAD sangat dibutuhkan untuk pembangunan daerah, termasuk pembayaran gaji PPPK dan ASN,” tambah Kristian.

Sementara itu, Kepala Bapenda Konawe, Cici Ita Ristianty menjelaskan, pihaknya sebelumnya juga telah melakukan kunjungan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait persoalan yang sama.

“Beberapa minggu lalu kami sudah datang bersama BPK, dan hari ini kami kembali bersama DPRD Konawe untuk membahas tunggakan pembayaran PPJ dari tahun 2024 hingga 2025. Untuk tahun 2026, kami juga belum menerima laporan pemakaian dari perusahaan sehingga SKPD belum dapat diterbitkan,” jelasnya.

Ia menyebutkan, untuk kewajiban tahun 2021, PT VDNI telah melunasi pembayaran sebesar Rp35 miliar lebih setelah melalui proses yang cukup panjang, termasuk sengketa di Pengadilan Pajak.

“Untuk tahun 2024 tunggakannya sekitar Rp18 miliar dan tahun 2025 sekitar Rp20 miliar lebih. Hingga saat ini belum ada pembayaran sama sekali untuk dua tahun tersebut. Berbagai upaya penagihan sudah kami lakukan, namun perusahaan hanya terus memberikan janji tanpa realisasi pembayaran,” ungkapnya.

Menaggapi hal itu, Deputy Manager Site Finance and Tax PT VDNI, Mr. Guo, melalui juru bicaranya mengatakan bahwa PT VDNI saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan dan tekanan operasional yang cukup berat sehingga berdampak pada kondisi keuangan perusahaan dalam beberapa tahun terakhir.

“Dalam beberapa tahun terakhir perusahaan mengalami kesulitan dan efisiensi berkepanjangan. Saat ini kami menghadapi kenaikan harga bahan bakar seperti solar, serta kenaikan harga material seperti ore dan batu bara. Untuk persoalan pembayaran kami belum bisa memberikan jawaban karena seluruh keputusan pembayaran berada di kantor pusat Jakarta. Namun hasil pertemuan ini akan segera kami sampaikan kepada pimpinan di Jakarta,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Konawe meminta pihak PT VDNI diberikan waktu selama dua pekan terhitung sejak pertemuan berlangsung untuk memberikan kepastian penyelesaian tunggakan pajak.

DPRD Konawe juga meminta pihak perusahaan membuat pernyataan resmi terkait komitmen penyelesaian tunggakan tersebut. Apabila dalam waktu yang diberikan belum ada penyelesaian, maka Komisi II DPRD Konawe bersama Bapenda akan mendatangi langsung manajemen pusat PT VDNI di Jakarta. Adv

Laporan: Redaksi

Example 120x600
banner 1600x458 banner 1600x458banner 1600x458