Scroll untuk baca artikel
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Bentuk Transpransi, Ditreskrimum Polda Sultra Terbitkan SP2HP Ke-3 Terkait Kasus di Lahan Transmigrasi Landono

×

Bentuk Transpransi, Ditreskrimum Polda Sultra Terbitkan SP2HP Ke-3 Terkait Kasus di Lahan Transmigrasi Landono

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM, KENDARI, – Langkah berani, tegas, dan transparan yang ditunjukkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara dalam mengusut tuntas sengkarut lahan di eks-Penempatan Transmigrasi Landono, Kabupaten Konawe Selatan, menuai apresiasi luas dari masyarakat. Sikap presisi kepolisian yang bertindak tanpa pandang bulu ini dinilai menjadi jaminan tegaknya kepastian hukum bagi rakyat kecil yang selama ini berjuang mempertahankan haknya.

Apresiasi tersebut mengalir menyusul terbitnya dokumen resmi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 dengan nomor B/907/VI/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 24 Juni 2026. Melalui surat resmi tersebut, penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra secara resmi menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Juru Bicara Warga: “Terima Kasih Polda Sultra, Hukum Bekerja Tanpa Pandang Bulu”
Andi, selaku Juru Bicara Utama yang memegang kuasa penuh dari warga Transmigrasi Desa Morini Mulya (eks-UPT Landono), menyampaikan rasa hormat dan apresiasi yang mendalam kepada jajaran Ditreskrimum Polda Sultra di bawah komando Kapolda Sultra.

“Terbitnya SP2HP ke-3 ini adalah pembuktian nyata bahwa penyidik Polda Sultra bekerja secara profesional, objektif, dan sama sekali tidak pandang bulu. Siapa pun yang mencoba bermain-main di atas tanah negara dan melakukan penindasan di lapangan, kini harus berhadapan langsung dengan proses hukum yang tegas. Kami sangat mengapresiasi integritas tim penyidik,” tegas Andi dengan lugas.

Menurut Andi, langkah progresif dari kepolisian ini mengembalikan kepercayaan diri warga transmigran penempatan 1971 yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) sah tahun 1982. Dokumen hukum ini menjadi benteng perlindungan moral bagi warga yang selama ini didera ketakutan akibat intimidasi lapangan serta modus-modus pemerasan yang dilakukan oleh oknum pengklaim maupun oknum pejabat setempat.

Penyidikan Terbuka Lebar untuk Menjerat Pelaku

Berdasarkan dokumen SP2HP ke-3 yang dikeluarkan oleh Kasubdit 2 atas nama Dirreskrimum Polda Sultra, tim penyidik telah menemukan unsur pidana yang kuat setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan gelar perkara. Kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana:
Pemalsuan akta autentik dan/atau pemalsuan surat, Penggelapan hak atas benda tidak bergerak memasuki pekarangan tanpa izin.

Langkah tanpa kompromi ini dipandang warga sebagai sinyal merah bagi siapa saja yang mencoba mengangkangi hukum pidana dalam rentang waktu konflik di wilayah hukum Kecamatan Landono. Rencana tindak lanjut penyidik pun dipastikan bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Komitmen Mengawal Penyidikan Hingga Tuntas

Melalui juru bicaranya, warga berkomitmen penuh mendukung kinerja penyidik IPDA Sudirman, S.H., M.H., bersama tim Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra dalam merampungkan berkas perkara ini. Warga berharap agar setelah penerbitan SPDP, kepolisian segera melangkah ke tahap penetapan tersangka terhadap para aktor intelektual maupun oknum pejabat yang terlibat memanipulasi keadaan di lapangan.

“Kami akan kawal proses penyidikan ini bersama-sama hingga tuntas. Terima kasih kepada Ditreskrimum Polda Sultra karena telah hadir menjadi pelindung sejati bagi warga transmigrasi Landono. Kami yakin, keadilan yang utuh bagi para petani dan transmigran di Morini Mulya kini tinggal selangkah lagi,” pungkas Andi optimistis.

Example 120x600