PORTALTERKINI.COM, KENDARI, – Skandal koorporasi korupsi pertambangan yang semakin mengerikan dan tak terbendung di Kabupaten Kolaka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra bidik PT Babarina Putra Sulung (BPS) dan PT Tri Mitra Babarina.
Sebagai langkah tepat pemulihan sisa korupsi pertambangan, Kejati Sultra mengambil tindakan tegas, yakni melakukan penggeledahan di rumah Wakil Bupati Kolaka dan kediaman H. Tasman (Ayah Wabub Kolaka) selaku Direktur PT Babarina Putra Sulung, pada Senin, (22/06) lalu.
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Penyidik/Jaksa Kejati Sultra, Enjang Slamet, S.H., M.H, yang didampingi Staf Penyidikan, Ervan Guruh Setyo Nugroho, S.Kom, dan Sahrul Ramadan selaku Staf Penuntutan.
Dari 87 daftar dokumen/barang yang disita, salah satunya penyitaan dokumen Surveyor, yakni 1 Rangkap Dokumen Draught Survey Report PT Tribhakti tertanggal 17 Maret 2022 lalu, 1 Lembar Dokumen Draught Survey Report PT Tribhakti tertanggal 24 Maret 2022, dan 1 Lembar Dokumen <span;>Draught Survey Report PT Tribhakti tertanggal 21 Maret 2022.
Kejati Sultra juga didesak untuk segera melakukan konfrensi pers dan transparansi dari hasil penggeledahan serta penyitaan dokumen/barang.
Kemudian publik juga mendesak Kejati Sultra untuk memanggil serta memeriksa oknum – oknum tersebut dari sejumlah bukti penyitaan dokumen pada aksi penggeledahan beberapa hari lalu serta perkembangannya.
Sebelumnya, Megakorupsi PT AMIN sebesar Rp233 miliar, Kejati Sultra telah memeriksa Surveyor PT Carsurin.
Setelah dilakukan konfirmasi melalui via whatsappnya, Pimpinan PT Carsurin mengakuinya bahwa Kejati Sultra telah melakukan pemeriksaan beberapa kali.
“Benar pak, terkait PT Amin kami sudah beberapa kali diperiksa oleh kejati sultra,” ucap singkatnya kepada redaksi media ini.














