Scroll untuk baca artikel
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
BISNISHUKUM & KRIMINAL

Skandal Kejahatan Tata Ruang: Pengusaha Besi Tua Puuwatu Terancam Pidana

×

Skandal Kejahatan Tata Ruang: Pengusaha Besi Tua Puuwatu Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini

Skandal Kejahatan Tata Ruang: Pengusaha Besi Tua Puuwatu Terancam Pidana

 

PORTALTERKINI.COMKENDARI, – Sebuah dugaan skandal kejahatan tata ruang dan manipulasi perizinan berpotensi besar menjerat pemilik usaha pengepulan besi tua skala besar yang beroperasi di Jalan H. Lamata Bunggulawa, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, 10/08//2026.

“Kasus ini mencuat setelah Dinas PUPR Kota Kendari secara resmi mengonfirmasi bahwa lokasi tersebut berada di Zona Permukiman Padat dan TIDAK PERNAH menerbitkan Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Temuan krusial ini membuka ‘kotak pandora’ dugaan praktik usaha ilegal yang selama ini dilakukan secara terbuka, menggunakan kendaraan berat jenis peti kemas di samping pemukiman warga, namun seolah-olah “kebal hukum”.

Persatuan Pemuda Aktivis Sultra (PPAS) secara tegas mengategorikan pelanggaran ini bukan sekadar persoalan administratif yang bisa diselesaikan dengan penutupan, melainkan tindak kejahatan murni penataan ruang.

Jeratan Pidana Kejahatan Tata Ruang UU No. 26/2007

Berdasarkan kajian hukum PPAS, operasional usaha skala besar di zona permukiman tanpa KKPR/IPR secara langsung melanggar Pasal 69 dan Pasal 70 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja).

Secara tegas, regulasi tersebut menetapkan bahwa setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang, hingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan: Pidana Penjara paling lama 3 tahun; dan Denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Narasi Kejahatan Perizinan: Izin yang “Hilang” atau “Tak Pernah Ada”, Konfirmasi dari Dinas PUPR Kota Kendari mementahkan klaim legalitas apapun yang mungkin dimiliki oleh pengelola usaha. Dalam aturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (NIB) dan perizinan derivative, dokumen KKPR adalah Dokumen Dasar wajib untuk menerbitkan izin-izin lainnya.

Mengingat lokasi usahanya di zona permukiman padat:

Diduga NIB Ilegal: NIB yang didasarkan pada peruntukan lokasi yang salah dianggap batal demi hukum atau tidak memiliki validitas hukum.

Tidak Ada Izin Lingkungan (Pasal 109 UU PPLH): Pengolahan limbah/barang bekas tanpa SPPL/UKL-UPL (karena tata ruangnya salah) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda minimal Rp 1.000.000.000,
“Ketiadaan identitas usaha yang jelas di bagian depan serta pengerjaan di area terbuka tanpa atribut formalitas izin yang valid, memperkuat dugaan adanya praktik operasional yang dilakukan secara liar dan sengaja menghindari kewajiban hukum”.

Ketua umum Nursalim persatuan pemuda aktivis Sulawesi tenggara (PPAS), mendesak Penyelidikan Pidana Olen Polresta Kendari
Dalam aksi unjuk rasa yang dijadwalkan pada Senin mendatang, PPAS tidak hanya menuntut penyegelan lokasi oleh Satpol PP, tetapi membawa persoalan ini ke tingkat penegakan hukum murni.

Massa mendesak Satreskrim Polresta Kendari dan Ditreskrimsus Polda Sultra untuk segera melakukan penyelidikan pidana (pro justitia) terhadap pemilik usaha.

“Pemerintah Daerah telah menyatakan tidak pernah ada izin tata ruang untuk lokasi tersebut. Ini bukan pelanggaran administrasi, ini adalah tindak kejahatan tata ruang yang nyata. Kami mendesak APH untuk segera memproses pidana pemilik usaha agar ada kepastian hukum dan efek jera di Kota Kendari,” tegas Koordinator Lapangan PPAS.

Example 120x600