Scroll untuk baca artikel
banner 1600x458
Example floating
Example floating
banner 1600x458
HUKUM & KRIMINAL

Surveyor Disebut Telah Diperiksa: Kejati Sultra Didesak Buka Mata Rantai Perkara PT Tribhakti

×

Surveyor Disebut Telah Diperiksa: Kejati Sultra Didesak Buka Mata Rantai Perkara PT Tribhakti

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COMKENDARI — Pengembangan penyidikan dugaan megakorupsi tata kelola pertambangan yang menyeret PT AMIN di Kabupaten Kolaka Utara kembali menjadi sorotan.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) didesak membuka secara terang peran sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan proses verifikasi, pengawasan, hingga penerbitan dokumen dalam rantai penjualan komoditas nikel.

Salah satu pihak yang kini menjadi perhatian publik adalah PT Tribhakti, perusahaan jasa survei yang namanya muncul dalam sejumlah dokumen yang telah disita penyidik Kejati Sultra.

Sebelumnya, dalam rangka pengembangan penyidikan dan penelusuran aset maupun dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut, penyidik Kejati Sultra melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi serta menyita berbagai dokumen dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara PT AMIN.

Di antara dokumen yang disebut telah diamankan penyidik terdapat sejumlah Draught Survey Report yang mencantumkan nama PT Tribhakti, masing-masing:

Draught Survey Report PT Tribhakti tertanggal 21 Maret 2022;
• Draught Survey Report PT Tribhakti tertanggal 17 Maret 2022; dan
• Draught Survey Report PT Tribhakti tertanggal 24 Maret 2022.

Keberadaan dokumen tersebut menjadi penting untuk ditelusuri karena jasa survei dalam kegiatan pertambangan dan perdagangan mineral memiliki fungsi dalam proses verifikasi serta pengukuran komoditas yang akan diperdagangkan.

Publik Pertanyakan Fungsi dan Peran Surveyor

Atas dasar itu, publik mempertanyakan apakah seluruh proses verifikasi, pengukuran, dan penerbitan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pengangkutan maupun penjualan nikel PT AMIN telah berjalan sesuai ketentuan.

Pertanyaan tersebut semakin mengemuka apabila dokumen hasil survei ternyata menjadi salah satu bagian yang mendukung proses penerbitan dokumen penjualan atau pengangkutan nikel.

Hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk menguji melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya.

Karena itu, Kejati Sultra didesak tidak hanya mengungkap pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku utama, tetapi juga menelusuri seluruh mata rantai yang memungkinkan dugaan praktik ilegal tersebut berlangsung.

Termasuk, apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran prosedur dalam proses survei dan verifikasi, maka hal tersebut dinilai penting untuk didalami secara objektif.

Surveyor Disebut Telah Diperiksa

Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa pihak yang berkaitan dengan kegiatan survei PT Tribhakti telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam pengembangan perkara PT AMIN.

Namun, hingga kini belum terdapat penjelasan terbuka dari Kejati Sultra mengenai siapa saja yang telah diperiksa, materi pemeriksaan, maupun sejauh mana dugaan keterkaitan pihak surveyor dengan perkara tersebut.

Kejati Sultra sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik masih terus bekerja dan mendalami perkara sehingga tidak dapat mengonfirmasi agenda pemeriksaan individu tertentu kepada publik.

“Waalaikumsalam wr. wb. Mengenai konfirmasi tersebut, saat ini penyidik masih terus bekerja mendalami perkara. Kami tidak dapat mengonfirmasi agenda pemeriksaan individu tertentu kepada publik.

Mohon dipahami bahwa tindakan tersebut adalah bagian dari strategi penyidikan untuk memastikan efektivitas penanganan kasus agar berjalan dengan objektif,” ujar Kasi Penkum Kejati Sultra, Irwan, melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/7/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan Kejati Sultra masih memiliki ruang untuk mendalami seluruh pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.

PT Tribhakti Sudah Dikonfirmasi, Belum Ada Tanggapan

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi PORTALTERKINI.COM telah berupaya meminta klarifikasi kepada PT Tribhakti terkait keberadaan dokumen-dokumen tersebut serta dugaan pemeriksaan pihak perusahaan oleh penyidik.

Redaksi juga telah menyampaikan surat konfirmasi kepada kantor PT Tribhakti untuk memperoleh penjelasan sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan menggunakan hak jawabnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, surat tersebut belum mendapatkan tanggapan.

Upaya konfirmasi juga kembali dilakukan melalui nomor WhatsApp pelayanan Kantor Pusat PT Tribhakti di Jakarta. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada jawaban substantif atas pertanyaan yang diajukan redaksi.

Sikap redaksi tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk memberikan ruang yang proporsional kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Kejati Sultra Didesak Buka Mata Rantai Perkara

Perkara dugaan megakorupsi tata kelola pertambangan PT AMIN menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan kerugian keuangan negara, tetapi juga dugaan adanya persoalan dalam rantai tata kelola, verifikasi, pengangkutan dan perdagangan komoditas nikel.

Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam memuluskan atau memungkinkan terjadinya pelanggaran, publik tentu berharap pihak tersebut turut dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak ditemukan bukti keterlibatan, hasil penyidikan juga perlu disampaikan secara proporsional agar tidak terjadi kesimpulan sepihak terhadap pihak tertentu.

Atas dasar itu, Kejati Sultra didesak untuk mengungkap secara transparan sejauh mana peran surveyor, termasuk PT Tribhakti, dalam rangkaian kegiatan yang sedang disidik, tanpa mengganggu strategi dan kepentingan penyidikan.

Publik kini menunggu hasil pendalaman penyidik: apakah dokumen survei yang telah disita tersebut hanya merupakan bagian administratif dari kegiatan perdagangan nikel, atau justru memiliki keterkaitan dengan dugaan penyimpangan yang sedang diusut.

Pada akhirnya, seluruh pihak yang terbukti memiliki peran dalam perkara tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum, sementara pihak yang tidak terbukti terlibat juga harus mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.

PORTALTERKINI.COM akan terus mengikuti perkembangan penyidikan perkara PT AMIN dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

 

Penulis: Resaksi

Example 120x600
HUKUM & KRIMINAL

Polisi Geledah Kantor DPMD Konawe Utara PORTALTERKINI.COM – KONUT, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Konut geledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Konawe Utara, Selasa 11/8/2026,…