Scroll untuk baca artikel
banner 1600x458
Example floating
Example floating
DESA

Kawal Dana Desa, LSM GSPI Resmi Laporkan Dugaan Proyek Pengadaan Bebek Fiktif BUMDes Lalowulo ke Polres Konawe

×

Kawal Dana Desa, LSM GSPI Resmi Laporkan Dugaan Proyek Pengadaan Bebek Fiktif BUMDes Lalowulo ke Polres Konawe

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM – KONAWE,  – Dugaan praktik korupsi kembali menerpa pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Konawe. Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Sosial Peduli Indonesia (LSM GSPI) Wilayah Sulawesi Tenggara resmi melaporkan proyek pengadaan bebek Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lalowulo Tahun Anggaran 2025 ke aparat penegak hukum.

Laporan resmi tersebut diterima langsung oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe pada Kamis, 10 September 2026. Langkah hukum ini diambil menyusul mandeknya realisasi fisik proyek yang menelan anggaran fantastis mencapai Rp143.500.000.

Perwakilan LSM GSPI Sultra, Rusdin, mengungkapkan bahwa hingga September 2026, dana ratusan juta yang bersumber dari uang negara tersebut diduga kuat tidak direalisasikan. Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan visual di lapangan, fasilitas kandang BUMDes terpantau kosong melompong.

Kandangnya masih kosong, tidak ada satu ekor pun bibit bebek di sana. Selain itu, gudang logistik untuk penyimpanan pakan, obat-obatan, dan vitamin pendukung juga tampak sama sekali belum terisi aktivitas operasional, ujar Rusdin usai menyerahkan laporan di Mapolres Konawe, Kamis (10/9/2026).

Menurut Rusdin, pihaknya telah berupaya persuasif sebelum menempuh jalur hukum. LSM GSPI sempat mengimbau Pemerintah Desa Lalowulo dan Pengurus BUMDes untuk menunjukkan iktikad baik dengan mengisi kandang minimal 100 ekor terlebih dahulu, dari total target perencanaan sebanyak 300 ekor.

Kami juga berharap pelaksana desa mendesak ketua dan pengurus BUMDes agar secepatnya mengadakan bebek, pakan, hingga obat-obatan. Namun, karena tidak ada titik terang dan kejelasan, jalur hukum akhirnya kami tempuh demi mengawal Dana Desa agar sesuai koridor,” tegasnya.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan kepolisian, laporan tersebut diterima oleh Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Konawe, Bripda Widhi Afryadinata. Dokumen STPL ini menjadi bukti otentik bahwa aduan masyarakat telah resmi masuk ke sistem kepolisian dan siap ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan awal.

Example 120x600
DESA

PORTALTERKINI.COM, KENDARI – Kasus dugaan anggaran fiktif pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Konggamea, Kabupaten Konawe, kini memasuki babak baru. Pimpinan Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia, Rasul Mustafa…