Perhitungan Tarif Denda Administrasi Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan Nikel, Bauksit, Timah dan Batubara
PORTALTERKINI.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) resmi mengeluarkan tarif perhitungan denda administrasi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas Nikel, Bauksit, Timah dan Batubara.
Tarif perhitungan denda tersebut telah tertuang didalam Kepmen ESDM RI dengan Nomor: 391.K/MB.01/MEM.B/2025, yang ditetapkan di Jakarta, pada Tanggal 1 Desember 2025.
Adapun tarif denda komoditas sesuai Kepmen ESDM diatas, sebagai berikut:
1. Komoditas Nikel sebesar Rp6.502.000.000,00, per Hektar
2. Komoditas Bauksit sebesar Rp1.761.000.000,00, per Hektar
3. Komoditas Timah sebesar Rp1.251.000.000,00, per Hektar, dan
4. Komoditas Batubara sebesar Rp354.000.000,00, per Hektar.
Sementara, penagihan denda administrasi atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dilakukan oleh satuan tugas penertiban kawasan hutan untuk kegiatan usaha, dan hasil penagihan denda tersebut diperhitungkan sebagai penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral.
Kemudian, keputusan ini dari hasil kesepakatan rapat satuan tugas penertiban kawasan hutan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan surat jaksa agung muda tindak pidana khusus selaku ketua pelaksana satuan tugas penertiban kawasan hutan dengan Nomor: B-2992/Set-PKH/11/2025 Tanggal 24 November 2025.
Sumber: Dokumen Kepmen ESDM RI
Editor: Manton



































