PORTALTERKINI.COM – KONAWE, Desakan agar dugaan persoalan dalam pelaksanaan Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweha di Kabupaten Konawe dibuka secara transparan mulai memasuki ranah legislatif.
Forum Konsorsium DPD JPKPN Sultra–DPD GSPI Sultra secara resmi menyerahkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Konawe, Rabu (7/10/2026).
Berdasarkan bukti tanda terima surat, dokumen tersebut diterima oleh pihak Sekretariat DPRD Konawe pada pukul 11.10 WITA di Kantor DPRD Kabupaten Konawe, Unaaha.
Surat bernomor 005/HERING-JPKP-GSPI/X/2026 tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Konawe dengan agenda meminta digelarnya RDP terkait dugaan penggunaan material batu ilegal dan dugaan pelanggaran spesifikasi teknis dalam pelaksanaan Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweha.
Surat yang diterbitkan di Kendari pada 5 Oktober 2026 itu telah mendapatkan tanda terima dari pihak DPRD Konawe atas nama Nur Fadillah A.
Soroti Proyek APBN Rp12,96 Miliar
Proyek yang menjadi sorotan konsorsium tersebut merupakan Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweha yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp12,96 miliar, di bawah naungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari.
Forum Konsorsium JPKPN-GSPI mengaku menemukan sejumlah indikasi yang menurut mereka perlu diperiksa secara terbuka, khususnya terkait asal-usul material batu yang digunakan serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Konsorsium menduga terdapat penggunaan material yang berasal dari aktivitas galian C yang belum dapat dipastikan legalitas perizinannya. Dugaan tersebut, menurut mereka, perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh pihak-pihak berwenang, termasuk DPRD Konawe dan instansi teknis terkait.
Selain persoalan material, konsorsium juga mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis proyek.
Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan oleh CV Rezeki Putra Perkasa selaku kontraktor pelaksana serta PT Indoplan Inti Patria selaku konsultan pengawas.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi, pemeriksaan dokumen kontrak, pemeriksaan lapangan, serta penjelasan dari pihak kontraktor, konsultan pengawas, BWS Sulawesi IV Kendari dan pihak terkait lainnya.
Bawa Bundel Bukti Lapangan
Untuk memperkuat permohonan RDP, Forum Konsorsium menyatakan telah menyerahkan 1 (satu) berkas bundel lampiran yang memuat bukti-bukti dan dokumentasi lapangan kepada DPRD Konawe.
Berkas tersebut diharapkan menjadi bahan awal bagi lembaga legislatif untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Konsorsium meminta DPRD Konawe tidak berhenti pada penerimaan surat, tetapi segera menindaklanjutinya dengan menjadwalkan RDP dan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan.
“Kami meminta DPRD Konawe menggunakan fungsi pengawasannya untuk membuka persoalan ini secara terang dan transparan. Karena proyek ini menggunakan anggaran negara, masyarakat berhak mengetahui bagaimana pekerjaan dilaksanakan, dari mana material diperoleh, serta apakah seluruh pekerjaan telah sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis,” demikian substansi desakan Forum Konsorsium.
Minta Semua Pihak Dipanggil
Dalam RDP yang dimohonkan, konsorsium mendorong agar DPRD Konawe memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari BWS Sulawesi IV Kendari, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta instansi teknis dan pihak lainnya yang dianggap mengetahui pelaksanaan proyek tersebut.
Mereka juga meminta adanya penjelasan terbuka mengenai sumber material, legalitas material, dokumen kontrak, spesifikasi teknis, mekanisme pengawasan, serta progres pekerjaan di lapangan.
Menurut konsorsium, keterbukaan tersebut penting untuk memastikan proyek pengendalian banjir yang dibiayai APBN benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat sebagaimana tujuan pembangunan.
Dengan resmi diterimanya surat permohonan RDP pada 7 Oktober 2026 pukul 11.10 WITA, kini bola berada di tangan DPRD Konawe untuk menentukan tindak lanjut atas aspirasi dan dokumen yang telah disampaikan.
Masyarakat menunggu apakah dugaan persoalan dalam proyek bernilai Rp12,96 miliar tersebut akan dibuka melalui forum RDP secara transparan, atau justru kembali berhenti pada tumpukan administrasi.










