Portalterkini.com – Sultra – Mobil perlindungan perempuan dan anak (Molin) Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara diduga beralih fungsi menjadi kendaraan dinas kepala dinas P3A Kabupaten Konawe. Kamis, 16/9/2021.
Diketahui bahwa pemberian bantuan mobil perlindungan perempuan dan anak (Molin) oleh kementerian PP dan PA RI kepada pemerintah daerah Kab.Konawe melalui Dinas P3A kab. Konawe bertujuan untuk memperluas jangkauan pelayanan korban kekerasan
- KPK Didesak Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, BEM Indonesia Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore
- Bupati Deli Serdang Tegaskan Kurangnya Sosialisasi Dari OPD Terkait Soal LSD, Pengusaha Ternak Ayam Petelur Jadi Korban Penipuan PBG Palsu
- Kapolda Diminta Copot Kapolres Kolaka: KIP Sultra Nilai Tak Mampu Menjaga Wilayah dari Penambangan Ilegal
- Tujuh Jaksa Penerima Surat Perintah Penahanan, Produk Hukum Kejati Sultra “Asli atau Palsu”, Kapuspenkum Kejagung RI Enggan Menjawab
- Mahasiswa Asal Bombana Tempuh Perjalanan Jauh Demi Perbaikan Nilai Berakhir Dilecehkan Oknum Dekan di Kendari
Memfasilitasi korban kekerasan, terutama dalam proses konseling, trauma healing, persidangan dan rehabilitasi serta reintegrasi sosial seperti sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada masyarakat dan meningkatkan koordinasi unit layanan korban kekerasan.
Namun berdasarkan pantauan awak media mobil Molin tersebut masih selalu terparkir di depan rumah kepala dinas P3A Konawe dan tidak pernah digunakan oleh tim bidang perlindungan perempuan dan anak DP3A Konawe saat melakukan penjangkauan dan pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, karena diduga mobil perlindungan (Molin) tersebut digunakan sebagai kendaraan dinas kepala dinas DP3A Konawe.
Ketua bidang hukum dan media massa DPC Projo Kab. Konawe Ependi mengungkapkan rasa prihatin dan menyangkan kepada pemerintah daerah Kabupaten Konawe atas dugaan pembiaran mobil perlindungan (Molin) dimanfaatkan tidak sesuai dengan pemanfaatannya.
“Harapan saya agar kepala dinas P3A Konawe kembali mempergunakan mobil perlindungan tersebut untuk keperluan sesuai peruntukannya melihat Kondisi Daerah yang saat ini memang membutuhkan kendaraan dalam hal penanganan kasus” Ungkap Ependi.



































