Portalterkini.com, Mataram – Dua pelaku pencurian gudang di Dusun Ireng Lauq, Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat ditangkap Tim Opsnal Polsek Gunungsari.
“Penangkapan salah satu pelaku, AP (22), warga Ampenan, Kota Mataram dilakukan setelah aksi pencuriannya diketahui dan berhasil diamankan oleh korban dengan dibantu warga setempat” ungkap Kapolsek Gunungsari, Iptu Agus Eka Artha Sujana S.H, saat konferesi pers didampingi Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Erny Anggraeni S.H.
Dari proses pengembangan, ternyata AP dibantu rekannya IE (24), warga Sukaraja Ampenan, Kota Mataram.
“Jadi pada hari Minggu, 17 Oktober 2021, sekitar pukul 19.30 WITA pelaku masuk ke dalam gudang dan mengambil barang-barang milik korban tanpa seizin dan sepengetahuan korban” tutur Agus Eka.
Ia menyebutkan, korban bernama Samsul Huda (41) warga Pajang, Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram, kehilangan 1 buah radiator Isuzu Elf warna hitam, 4 buah boring/linear merek Parkins 1300 series warna hitam.
“Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta” jelas Kapolsek Gunungsari.
- Buntut Tragedi Longsor Maut, Operasional PT KDI Terancam Dihentikan Total
- Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam
- Eksis Menambang Meski IUP Dicabut, HMI Bakal Laporkan PT TRK ke Mabes Polri dan Kementerian ESDM
- Dukungan Kedaulatan Sahara Maroko dari Cili, Pondasi Kokoh bagi Pembangunan Berkelanjutan di Wilayah Selatan
- Sekda Kendari Pimpin Verifikasi Perpanjangan Kontrak 3.038 PPPK Paruh Waktu
Dari pengakuan para pelaku, uang hasil penjualan barang-barang curiannya, akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sepeda motor yang digunakan para pelaku turut disita sebagai barang bukti. Kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke (4) e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (dhien)



































