Portalterkini.com, Sultra – Kendari – Terkait Aksi Pawai Budaya yang mengakibatkan beberapa ketua Ormas atau Lembaga ditangkap oleh pihak kepolisian kini Tim Advokat Mepokoaso (TAM) resmi mendaftarkan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari dengan Register Perkara Pidana. No. 2/Pid/PRA/2022//PN.Kdi.
Hal itu dituturkan oleh Kaisar Ismail Kalenggo, S.H selaku Lawyer yang tergabung dalam Tim Advokat Mepokoaso (TAM). Senin, 24/01/2022
Dijelaskan pada media ini, Kaisar Kalenggo mengatakan, “Permohonan Praperadilan ini merupakan perintah konstitusi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Tanggal 28 April 2015 yang bertujuan menguji keabsahan penangkapan, penahanan, termasuk penetapan tersangka,” Jelasnya, Isar dengan nama sapaan akrabnya
Sambung, Isar Advokat gagah itu, “Oleh karena itu Permohonan praperadilan ini juga dapat berfungsi sebagai kontrol agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, menangkap, menahan dan atau menghentikan penyidikan dan penuntutan,” Katanya
Sebagimana dugaan para Pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penghasutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP tanpa didasarkan bukti yang cukup kemudian langsung ditersangkakan serta dilakukan penangkapan dan penahanan.
- Klarifikasi Kabid BPBD Konawe “Perencanaan Kearifan Lokal” Disorot, Polres dan Kejari Konawe Didesak Panggil dan Periksa PPK Bersama Kontraktor Pelaksana
- Kasus Pengadaan Fiktif Bibit Pala Sebesar Rp26 Miliar Mandek, CV Wahana Multi Cipta Diduga Kembali Mendapatkan Pekerjaan Pengadaan Bibit Kakao
- 500 Masyarakat Gelar Syukuran Penutupan Galian C di Bantaran Sungai Ular yang Digagas Satgas Elang Biru DPP Garpu Nasdem
- MA Kabulkan PK Menteri ATR/BPN, Pembatalan SHGU PT SKB Dinyatakan Tetap Berlaku
- Dibalik Tameng PSN Gurita Tambang Ilegal PT IPIP Keruk Batu Gamping Tanpa Izin Resmi
Hal senada pun juga dilontarkan oleh Marlin, S.H menerangkan, ” kami dari Tim Advokat Mepokoaso selaku kuasa hukum juga telah terlebih dahulu mempelajari fakta – fakta penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan memang terdapat beberapa kekeliruan yang dilakukan. Sehingga dengan Permohonan Praperadilan ini bisa membuat terang dan jelas kebenaran atas penerapan hukum acara pidana khususnya pada tingkat penyidikan saat ini.” Ujar Marlin
Lanjut ia katakan, “kami berharap agar semua urusan berjalan lancar, apalagi ini terkait penangkapan pada Klien kami. Dan intinya di praperadilan inilah kita akan ketahui bersama seperti apa dan bagaimana.” Tutup Marlin, S.H














