Portalterkini.com, Pandeglang – Banten – Perkerasan jalan bermaterial Batu belah berlokasi di Kp Pimpang Gang TPU Desa Kubang Kampil Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Diduga hanya sebatas gugur kewajiban dalam merealisasikan anggaran Tahun 2021 untuk tahap 3. Dan hal itu menjadi sorotan awak media.
Pasalnya Jalan perkerasan yang sejatinya dilanjutkan dengan pemadatan oleh alat berat (Stum) untuk saling menguatkan material berikut lapisan Tanah, ternyata tidak berlaku di Desa itu.
Soleman Kepala Desa Kubang Kampil sekaligus sebagai pengguna Anggaran di tahap 3 berkilah, bahwa didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak ada Stum.” Di RAB itu tidak ada Stum, Kami menjalankan sesuai di RAB.” Dalih Soleman.
Siapa yang membuat RAB, lalu kenapa tidak ada Stum, Kalau tidak di Stum jalan apa namanya yang dicatat dalam Laporan Pertanggung Jawaban, Februari mendatang.Tanya wartawan. Alhasil hingga berita ini dirilis Soleman tidak menjawab.
Sementara Aslah Suhartono Sekretaris Camat (Sekmat) Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang sekaligus Tim Monev dalam keterangannya.” Insya Allah beres Musrenbangdes Kami monitoring DD ADD Tahap 3 Tahun Anggaran 2021. Kalau pelaksanaan dan administrasinya tidak sesuai akan kami tindak tegas, sebagai bahan laporan Kami ke DPMPD dan Inspektorat.” Tulisnya lewat Whatsapp.
- Tim Kuasa Hukum DAS Apresiasi Bareskrim Polri dalam Menangani Perkara Tindak Pidana PT Prowell Energi Indonesia
- Bank Sultra dan Ditjen Dukcapil Kemendagri Teken PKS Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Layanan Perbankan
- Bendera Merah Putih Sobek Berkibar di Desa Cililitan, UU Nomor 24 Tahun 2009 Dilanggar
- JPKPN dan GSPI Sultra Soroti Dugaan Pelanggaran ODOL PT ST Nickel Resource, Tim Terpadu Dinilai Mandul
- LSM GMBI Sultra Desak DLH dan ESDM Konsel Hentikan Aktivitas PT SGHI, Polres Kendari Diminta Transparansi
Pernyataan Aslah sendiri soal Musrenbangdes jika dicermati, sarat dengan pertanyaan susulan. Catatan Suara Rakyat di Kecamatan Sukaresmi kenapa Musrenbangdes dilakukan di tiap-tiap Desa, sementara Musyawarah Dusun (Musdus) Sejumlah Desa tidak melaksanakannya. Padahal Musdus adalah bagian tahapan dari koridor itu, berdasarkan Permendes Nomor 21 Tahun 2020. (Juhadi / Red ).












