Portalterkini.com, – Kolaka Timur – Sidang Gugatan Praperadilan di pengadilan negeri kolaka terkait mekanisme penetapan tersangka kepala Desa Atulanu Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara yang diduga Inprosedural mengalami penundaan akibat pihak termohon (Polres Kolaka) mangkir atau tidak hadir. Senin (11/4/2022).
Humas pengadilan negeri Kolaka, Ignatius Yulyanto Ari Wibowo, SH, saat dikonfirmasi melalui via WhatsAppnya, ia mengatakan bahwa tertundanya jadwal sidang pertama gugatan praperadilan tentang mekanisme penetapan tersangka Oknum Kades Atulanu yang diduga Inprosedural disebabkan karena termohon tidak hadir dalam persidangan tersebut.
- Gelapkan Uang Perusahaan Hampir Rp 500 Juta, Mantan Karyawan Suruh Oknum Polisi Menakut-nakuti Pengusaha
- Skandal Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf: Keuangan Polisario Dipertanyakan, Wilson Lalengke Desak Pembubaran Kamp
- Lupa Tupoksi: Oknum Pengawas Lapangan BWS Sulawesi IV Kendari Diduga Bertindak Seolah Kontraktor, Rekam Jejak Proyek 2025 di Muara Sampara Ikut Diungkit
- Diduga Puluhan Siswa Tumbang Usai Konsumsi MBG, PMII Konawe Desak Investigasi dan Tutup Total SPPG Tongauna
- Peduli Kesehatan Masyarakat, Satgas Yonif 645/GTY Gelar Pelayanan Kesehatan dan Anjangsana di Benawa
“Termohon telah mengirimkan surat yang intinya termohon tidak bisa hadir pada jadwal sidang hari ini, untuk itu termohon meminta kepada Hakim praperadilan agar dapat menunda sidang hari ini” ungkapnya melalui pesan singkat via WhatsApp
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa alasan ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang gugatan praperadilan di pengadilan negeri kolaka, tidak mencantumkan alasan ketidakhadiran termohon dalam surat tersebut.
“Sidang berikutnya telah kita diagendakan pekan depan yakni pada hari Senin (18/4/2022)” tutupnya.
Kasubsi penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi, yang ditemui diruang kerjanya, ia mengatakan bahwa ketidakhadiran termohon dalam sidang praperadilan hari ini karena termohon sedang melaksanakan tugas pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa universitas sebelas November di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka
“Termohon hari ini ditugaskan untuk pengamanan unjuk rasa sehingga tidak hadir dalam sidang tersebut” ujarnya
Masih, Riswandi begitu sapaan akrabnya juga mengatakan bahwa termohon jika tidak ada halangan, sidang berikutnya termohon bakal hadir dalam sidang tersebut.
Laporan : Helni Setyawan



































