Portalterkini.com, – Kolaka Timur – Sidang Gugatan Praperadilan di pengadilan negeri kolaka terkait mekanisme penetapan tersangka kepala Desa Atulanu Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara yang diduga Inprosedural mengalami penundaan akibat pihak termohon (Polres Kolaka) mangkir atau tidak hadir. Senin (11/4/2022).
Humas pengadilan negeri Kolaka, Ignatius Yulyanto Ari Wibowo, SH, saat dikonfirmasi melalui via WhatsAppnya, ia mengatakan bahwa tertundanya jadwal sidang pertama gugatan praperadilan tentang mekanisme penetapan tersangka Oknum Kades Atulanu yang diduga Inprosedural disebabkan karena termohon tidak hadir dalam persidangan tersebut.
- Proyek Stadion Mini Rp9,7 Miliar di Konawe Utara Mangkrak: DPP JPKP Nasional Resmi Laporkan di Kejari Konawe
- Founder Literasi Mubar Serahkan Karya Buku Pada Bupati La Ode Darwin Dukung Liwu Mokesa
- Skandal Kejahatan Tata Ruang: Pengusaha Besi Tua Puuwatu Terancam Pidana
- Bank Sultra Sukses Raih Juara Umum dan Piala Bergilir Finspora 2026
- Kasus Jembatan Cirauci II di Butur: Pengadilan Tipikor Kendari Vonis Bersalah 2 Terdakwa, Surat Perintah Penahanan Eks Kadis Dipertanyakan
“Termohon telah mengirimkan surat yang intinya termohon tidak bisa hadir pada jadwal sidang hari ini, untuk itu termohon meminta kepada Hakim praperadilan agar dapat menunda sidang hari ini” ungkapnya melalui pesan singkat via WhatsApp
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa alasan ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang gugatan praperadilan di pengadilan negeri kolaka, tidak mencantumkan alasan ketidakhadiran termohon dalam surat tersebut.
“Sidang berikutnya telah kita diagendakan pekan depan yakni pada hari Senin (18/4/2022)” tutupnya.
Kasubsi penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi, yang ditemui diruang kerjanya, ia mengatakan bahwa ketidakhadiran termohon dalam sidang praperadilan hari ini karena termohon sedang melaksanakan tugas pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa universitas sebelas November di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka
“Termohon hari ini ditugaskan untuk pengamanan unjuk rasa sehingga tidak hadir dalam sidang tersebut” ujarnya
Masih, Riswandi begitu sapaan akrabnya juga mengatakan bahwa termohon jika tidak ada halangan, sidang berikutnya termohon bakal hadir dalam sidang tersebut.
Laporan : Helni Setyawan











































