Portalterkini.com – Palembang – Press Ralease Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Sebanyak Lima kilogram sabu gagal beredar di Sumsel. Yang di gelar di Gedung BNN Sumsel, Selasa ,(4/10/3022).
Adapun Tersangka Hamdy (33) warga Palembang dan Aan Irawan alias Yan (29) warga Sekayu, Muba, Sumsel, akhirnya di tangkap ke BNNP Sumsel.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi,SH mengatakan, ” Penangkapan tersangka ini berawal dari penyelidikan anggota kita, dimana adanya pemasok narkoba datang dan akan mendistribusikan sabu ke wilayah Sekayu, Muba. Lalu, tepat di Pangkal Jembatan Desa Belangu Kab Muba, kita lakukan pemeriksaan,” katanya.
- Sampah Plastik dan Limbah Ore Nikel Diduga Milik PT Surveyor Indonesia Berserakan
- Langgar Perda Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 dan Surat Edaran, Walikota Didesak Hentikan Aktivitas PT Surveyor Indonesia
- Forum Wartawan Kebangsaan: 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional
- Modus Penipuan, Puluhan Orang Tua Siswa Histeris dan Panik
- Klarifikasi DPRD Kendari Diduga Menyesatkan Publik
Lanjutnya, Ketika melakukan pemeriksaan, gelagat tersangka H mencurigakan tentu saja ketika H digeledah, ditemukan barang bukti sabu sebanyak lima kilogram yang dibungkus dalam kotak makanan khas Palembang yaitu pempek.
Tersangka H mengaku barang haram tersebut akan disebarkan di Muba, Sumsel. Dan tujuan H barang tersebut akan diantarkan ke Penginapan di Kayuara, Muba. Dari itu juga kami menangkap A alias Yan. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut penyidikan guna pengembangan,” pungkasnya. ( Ocha ).
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0











