Portalterkini.com – Palembang – Press Ralease Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Sebanyak Lima kilogram sabu gagal beredar di Sumsel. Yang di gelar di Gedung BNN Sumsel, Selasa ,(4/10/3022).
Adapun Tersangka Hamdy (33) warga Palembang dan Aan Irawan alias Yan (29) warga Sekayu, Muba, Sumsel, akhirnya di tangkap ke BNNP Sumsel.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi,SH mengatakan, ” Penangkapan tersangka ini berawal dari penyelidikan anggota kita, dimana adanya pemasok narkoba datang dan akan mendistribusikan sabu ke wilayah Sekayu, Muba. Lalu, tepat di Pangkal Jembatan Desa Belangu Kab Muba, kita lakukan pemeriksaan,” katanya.
- Tim GOJU ASS Sultra Ikuti Open Tournament Tako Cup I Jadi Ajang Tryout Kohai
- Proyek Rehabilitasi SD Negeri Sampara Rp577 Juta Diduga Asal Jadi, GSPI Soroti Sejumlah Kejanggalan
- Perhitungan Tarif Denda Administrasi Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan Nikel, Bauksit, Timah dan Batubara
- Polemik Lahan Walaka Kerbau di Desa Wuura, Bupati Konsel Surati PT Merbau “Hentikan Aktivitas Sementara”
- Proyek Irigasi Perpompaan TA 2026 di Desa Watarema Diduga Tabrak Juknis dan UU KIP
Lanjutnya, Ketika melakukan pemeriksaan, gelagat tersangka H mencurigakan tentu saja ketika H digeledah, ditemukan barang bukti sabu sebanyak lima kilogram yang dibungkus dalam kotak makanan khas Palembang yaitu pempek.
Tersangka H mengaku barang haram tersebut akan disebarkan di Muba, Sumsel. Dan tujuan H barang tersebut akan diantarkan ke Penginapan di Kayuara, Muba. Dari itu juga kami menangkap A alias Yan. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut penyidikan guna pengembangan,” pungkasnya. ( Ocha ).



































