Portalterkini.com – Palembang – Press Ralease Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Sebanyak Lima kilogram sabu gagal beredar di Sumsel. Yang di gelar di Gedung BNN Sumsel, Selasa ,(4/10/3022).
Adapun Tersangka Hamdy (33) warga Palembang dan Aan Irawan alias Yan (29) warga Sekayu, Muba, Sumsel, akhirnya di tangkap ke BNNP Sumsel.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi,SH mengatakan, ” Penangkapan tersangka ini berawal dari penyelidikan anggota kita, dimana adanya pemasok narkoba datang dan akan mendistribusikan sabu ke wilayah Sekayu, Muba. Lalu, tepat di Pangkal Jembatan Desa Belangu Kab Muba, kita lakukan pemeriksaan,” katanya.
- Aksi KDKMP Pandeglang Diwarnai Ketegangan Terkait Anggaran Pelatihan Koperasi Desa Merah Putih Tidak Transparansi
- Negara Rugi Miliaran: 17 Eksavator Barang Bukti Sitaan Negara Diduga Dikeluarkan Tanpa Lelang Resmi, LSM GMBI: “Akan kami koordinasi dengan Pusat serta Mengawal Kasus ini”
- Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Sultra tanpa Penindakan, GMBI Sultra: Sorot Bea & Cukai
- Dugaan Investasi Bodong Kasus Hukum Korban Berikan Apresiasi Polres Lubuklinggau Bertindak Profesional
- Nurkholis Pimpin Kepengurusan Baru Partai Golkar Kecamatan Negara Batin Melalui Muscam
Lanjutnya, Ketika melakukan pemeriksaan, gelagat tersangka H mencurigakan tentu saja ketika H digeledah, ditemukan barang bukti sabu sebanyak lima kilogram yang dibungkus dalam kotak makanan khas Palembang yaitu pempek.
Tersangka H mengaku barang haram tersebut akan disebarkan di Muba, Sumsel. Dan tujuan H barang tersebut akan diantarkan ke Penginapan di Kayuara, Muba. Dari itu juga kami menangkap A alias Yan. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut penyidikan guna pengembangan,” pungkasnya. ( Ocha ).














