Portalterkini.com, – Sultra – Kendari – Aktivitas perusahaan tambang PT. Tiran Indonesia (TI) diduga tidak sesuai izin dan lokasinya. Hal itu menuai sejumlah polemik dari berbagai macam Lembaga. Salah satunya ditanggapi dan mendapat sorotan dari Tamalaki Sarano Tolaki (TST) Sulawesi Tenggara.
Menurut Wakil Ketua TST Sultra, As Diman ia menuturkan bahwa, “Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak dan memproses PT. Tiran Indonesia. Selain itu, APH juga diminta segera proses oknum – oknum pejabat atau dinas terkait dan Syahbandar yang diduga telah memuluskan atau melancarkan perusahaan PT. Tiran Indonesia untuk beraktivitas. Sementara telah kita ketahui bersama bahwa Izin PT. TI dan Objek lokasi Jety tidak sesuai dengan titik koordinatnya, ” Beber Diman dengan nama sapaan akrabnya, saat ditemui disalah satu Kedai di Kota Kendari, Sabtu, 23/04/2022
Lebih jelasnya, ia juga menerangkan, ” IUP PT. Tiran Indonesia masuk wilayah Sulawesi Tenggara. Tetapi lokasi Jety perusahaan tersebut masuk di wilayah Sulawesi Tengah yang terletak di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali. Sementara ia menggunakan izin dari Sulawesi Tenggara, ” Sambungnya
Seperti yang dikatakan salah satu oknum DPRD Morowali di media www.kabarselebes.id, pada Hari Jumat, 22/04/2022, yang berjudul, “Aktivitas Jetty PT Tiram Indonesia Dianggap Ilegal, Ketua DPRD Morowali : Tim Terpadu akan Turun “.
- Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Puuwatu Kota Kendari Disorot, Formades Sultra Siap Lapor ke Bareskrim Polri
- Data Final Bertambah Jadi 45 Orang, Perjuangan Eks Penyuluh Pertanian Musi Rawas Kian Mendekati Titik Terang
- Aksi KDKMP Pandeglang Diwarnai Ketegangan Terkait Anggaran Pelatihan Koperasi Desa Merah Putih Tidak Transparansi
- Negara Rugi Miliaran: 17 Eksavator Barang Bukti Sitaan Negara Diduga Dikeluarkan Tanpa Lelang Resmi, LSM GMBI: “Akan kami koordinasi dengan Pusat serta Mengawal Kasus ini”
- Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Sultra tanpa Penindakan, GMBI Sultra: Sorot Bea & Cukai
Dari hasil uraian diatas, maka dugaan kami berkesimpulan bahwa telah terjadi Kongkalingkong untuk memuluskan dan melakukan segala cara demi melancarkan aktivitas PT. Tiran Indonesia.
Lebih ironisnya lagi, ia menduga PT. Tiran Indonesia diduga telah menyerobot wilayah administrasi, baik itu wilayah administrasi Kabupaten maupun Provinsi, ” Tandasnya
Olehnya itu, lagi – lagi kami sampaikan dan menegaskan agar pihak APH segera menghentikan, aktivitas PT. Tiran Indonesia dan memanggil serta memeriksa PT. TI dan Dinas Terkait dan Syahbandar yang kuat diduga telah bersama – sama membantu dalam melancarkan aktivitas perusahaan PT. Tiran Indonesia.
” Insya Allah, dalam waktu dekat ini kami akan melakukan aksi demonstrasi besar – besaran dengan konsorsium beberapa lembaga dan ormas di Sultra ini. Agar kasus ini benar – benar di proses oleh pihak APH, ” Pungkasnya
Sampai berita ini ditayangkan, media belum berhasil menkonfirmasi kepada pihak – pihak yang bersangkutan, karena media ini tidak memiliki nomor kontak pihak perusahaan PT. Tiran Indonesia dan pihak lainnya.















