Portalterkini.com, Indonesia Merdeka pada Tahun 1945, tercatat Kemerdekaan NKRI pada usia Tuju Pulu Enam 76 Tahun tepat 17 Agustus 2021 lalu diperingati.
Ditinjau dari Perkembangan di Negri ini, teknologi pun makin maju, kreatifitas anak bangsa berkembang pesat, penyebar luasan Informasi metode Oneline lebih cepat,tepat dan terukur, menonjol diera digital 4.0/5.0.
Melalui Jendela Dunia Pers.Khususnya pelayanan informasi organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI tidak ada keterbatasan bahkan ketua umum PPWI, Wilson Lalengke menyebutkan melalui siaran video beberapa waktu lalu.”Seluruh Warga Indonesia adalah Pewarta”.Tegasnya.
Sementara ketua DPD PPWI Sultra, La Songo beberapa jam lalu mendapat laporan terkait kasus dugaan korupsi di Desa di Kec.Tinondo.Kab.Koltim.Sultra.
La Songo mengutarakan kepada portalterkini.com(5/2/2022)
“Bukan cuma saya yang menerima laporan informasi dari warga, akan tetapi Anggota PPWI juga menerima laporan senada dari warga Indonesia disana”Imbuhnya
- Klarifikasi Kabid BPBD Konawe “Perencanaan Kearifan Lokal” Disorot, Polres dan Kejari Konawe Didesak Panggil dan Periksa PPK Bersama Kontraktor Pelaksana
- Kasus Pengadaan Fiktif Bibit Pala Sebesar Rp26 Miliar Mandek, CV Wahana Multi Cipta Diduga Kembali Mendapatkan Pekerjaan Pengadaan Bibit Kakao
- 500 Masyarakat Gelar Syukuran Penutupan Galian C di Bantaran Sungai Ular yang Digagas Satgas Elang Biru DPP Garpu Nasdem
- MA Kabulkan PK Menteri ATR/BPN, Pembatalan SHGU PT SKB Dinyatakan Tetap Berlaku
- Dibalik Tameng PSN Gurita Tambang Ilegal PT IPIP Keruk Batu Gamping Tanpa Izin Resmi
Lanjut La Songo menegaskan,informasi dugaan korupsi yang dilaporkan oleh warga, anggaran tahun 2020 lalu.terkait Desa mana , akan terang dalam laporan PPWI ke APH nantinya, Ini kan baru dugaan maka perlu mengumpulkan data akurat, yang terpenting setiap informasi yang disampaikan oleh warga, Wajib kita indahkan sesuai fungsi kewartawanan. Ujarnya
La Songo Menambahkan “Kepada rekan yang menerima laporan senada dari warga, saya berharap lengkapi data nya, lalu laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena tindaklanjut dari pemberantasan korupsi domainnya pada pihak berwajib”. Kuncinya
Penulis : Supriadi














