Portalterkini.com – Sultra – Kolaka – Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (GMA Sultra) mendorong kepolisian Polda Sultra agar melakukan upaya penindakan terkait operasional tambang nikel ilegal yang selama ini mengeruk tanah merah di permukiman Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Sabtu, 04/09/2021.
Menurut Hedianto Ismail selaku pembina GMA Sultra ia mengatakan, APH Polda Sultra tidak hanya terfokus ke kasus pidana umum saja. Namun, kami juga mendorong Polda Sultra mengusut tambang ore nikel ilegal yang saat ini masih saja terjadi di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa” kata dia
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan GMA Sultra, hingga saat ini operasional tambang nikel secara ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara. Khususnya di Kabupaten Kolaka, Kecamatan Pomalaa di Desa Oko-Oko yang masih beroperasi dan terkesan kebal hukum yang mana telah diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” Ucapnya
- Babak Baru Kasus Muhammad Danial Keluarga dan Kuasa Hukum Mendatangi Provos Polda Sultra
- DPC JPKPN Desak Polda Sultra Evaluasi Kinerja Polres Konut Maraknya Material dari Galian C Ilegal
- Ombudsman Lampung Kirim SPDP Kepada DPP KAMPUD: Segera Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung
- Jalan Buntu Negosiasi: PT TRK Tuding PT Vale Pakai Lahan Tanpa Izin dan Beroperasi di Luar IUP
- Karyawan PT Konutara Sejati Meninggal di Mess, DPD KNPI Konawe Utara Desak Investigasi Transparan
Dia juga mempertanyakan koordinasi pihak terkait terhadap penanganan tambang ilegal di kabupaten kolaka itu sehingga aktivitas tambang ilegal masih beroperasi sampai saat ini.
Pihaknya mendorong semua aparat penegak hukum termasuk dari Bareskrim Polri, agar fokus melakukan penindakan terkait operasional tambang ilegal di Kabupaten Kolaka itu sehingga diharapkan aktivitas ilegal tersebut dapat segera dihentikan.
Dia memastikan para penambang ilegal itu tidak memberikan sumbangsih terhadap pendapatan daerah. Mereka tidak memiliki izin sehingga tidak dibebani pajak.
“Kami curiga ada pungutan atau setoran dari pemilik tambang ke orang tertentu,” tutup Hedianto Ismail.



































