Portalterkini.com, Kendari – Lembaga Jaringan Masyrakat Berantas Korupsi (JASBARU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Inspektorat Kabupaten Konawe untuk segera turun lapangan dan melakukan pemeriksaan secara detail pada setiap kegiatan di Desa Andobeu Jaya sejak Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024.
Sekretaris JASBARU Sultra, Sarwan, SH mengungkapkan bahwa ia menduga pekerjaan pembangunan jalan desa sebanyak 40 titik dengan anggaran Rp96.071.250, tahun 2023 diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain itu, pekerjan pembangunan sumur pada tahun 2023 dan tahun 2024 diduga kuat markup. Pasalnya, pekerjaan sumur per 1 (Satu) titik dibiayai dengan anggaran kurang lebih Rp28.000.000.
Kemudian, berdasarkan, berdasarkan informasi warga setempat, pada tahun 2023, pemerintah desa Andobeu Jaya juga mengadakan program ketahanan pangan yaitu pengadaan ayam kampung lokal indukan, dengan anggaran Rp66.206.550.
Tetapi pada faktanya, sesuai informasi warga setempat bahwa ayam tersebut yang didatangkan adalah bibit ayam, bukan indukan.
Kemudian, pada tahun 2024, Pemdes Andobeu Jaya juga mengerjakan pembangunan talud sepanjang 25 Meter, namun sangat disayangkan pekerjaan tersebut menelan anggaran sebesar Rp62.202.600.
Pengelolaan dana desa di Andobeu Jaya seakan tak diawasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pendamping Desa dan justru dibiarkan terjadi pemborosan anggaran atau Markup.
Menurut Sarwan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki beberapa tugas dan fungsi penting dalam pemerintahan desa, di antaranya adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Tetapi fakta dilapangan, setiap kegiatan di Desa Andobeu Jaya tidak dilakukan pengawasan oleh BPD, sehingga terjadi pemborosan anggaran dan tidak terkoreksi.
Lebih parahnya lagi, Sarwan mengungkapkan ia menduga kuat bahwa setiap kegiatan di Desa Andobeu Jaya tidak mematuhi Peraturan Bupati Konawe Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Oleh karena itu, selain Inspektorat Kabupaten Konawe, Sarwan juga mendesak Polda Sultra segera memeriksa Kepala Desa bersama Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Andobeu Jaya, Kecamatan Anggalomoare Kabupaten Konawe terkait dugaan korupsi dana desa di Andobeu Jaya.
“Kami berharap, agar Inspektorat benar benar melakukan tugas dan fungsinya untuk memeriksa pengelolaan dana desa di Andobeu Jaya, serta bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polda maupun Polres Konawe dalam memberantas korupsi di Kabupaten Konawe,” Pungkasnya, Bersambung.