WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA
Direktorat warisan dan diplomasi dibawah ke kementerian pendidikan dan kebudayaan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pencatatan dan penetapan warisan budaya takbenda Indonesia sejak tahun 2013 hingga tahun 2018 telah menetapkan 77 karya budaya di tahun 2013, 96 karya budaya di tahun 2014, 121 karya budaya di tahun 2015, 150 karya budaya di tahun 2016, 150 karya budaya di tahun 2017 dan di tahun 2018 menetapkan 225 karya budaya sebagai warisan budaya takbenda Indonesia.
Kegiatan penetapan ini dilakukan sebagai upaya untuk perlindungan dan pelestarian budaya takbenda yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kegiatan ini harus melibatkan semua pihak seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, setiap orang dan masyarakat hukum adat.
Dengan demikian. Diharapkan kepedulian masyarakat akan pentingnya pelestarian warisan budaya takbenda Indonesia yang akan semakin meningkat karya budaya takbenda yang akan di tetapkan adalah karya budaya yang ada di wilayah Indonesia sesuai dengan konvensi UNESCO tahun 2003, yaitu :
A. Tradisi dan ekspresi lisan termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya takbenda.
B. Pertunjukan.
C. Adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan – perayaan.
D. Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta.
E. Kemahiran kerajinan Tradisional.
Sumber : Kemendikbud.co.id
Tahuka Anda ?
Bahwa etnik suku tolaki memiliki 3 karya budaya yang masuk dalam daftar warisan budaya takbenda di Indonesia
Kalo atau Kalosara adalah sebuah benda yang berbentuk lingkaran yang terbuat dari 3 utas rotan yang kemudian di lilit kearah kiri yang berlawanan arah jarum jam. Ujung lilitannya kemudian disimpul atau diikat. Dimana ujung rotan tersebut tersembunyi dalam simpulnya. Sedangkan ujung rotan yang satunya dibiarkan mencuat keluar.
Lilitan tiga utas rotan mempunyai makna sebagai kesatuan Stratifikasi sosial orang tolaki yang terdiri anakia (Bangsawan), Towonua (Penduduk Asli atau pemilik Negeri) yang juga dlbisa disebut Toono Motu’o (orang orang yang dituakan) atau Toono Dadio (penduduk yang kebanyakan) dan O’ata (budak).
Selain itu, tiga lilitan rotan juga memiliki makna sebagai kesatuan dari keluarga, yakni bapak, ibu dan anak sebagai unit terkecil yang jika digabungkan atas beberapa keluarga akan membentuk suatu masyarakat.
Kalosara ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia pada tahun 2013
Mosehe pada orang tolaki terdiri dari 5 macam yaitu :
- Mosehe Ndilu (upacara pensucian diri dengan memakai telur sebagai korbannya)
- Mosehe Manu (upacara pensucian diri dengan memakai ayam sebagai korbannya)
- Mosehe Dahu (upacara pensucian diri dengan memakai anjing sebagai korbannya)
- Mosehe Ngginiku (upacara pensucian diri dengan memakai kerbau putih sebagai korbannya)
- Mosehe Ndoono (upacara pensucian diri dengan memakai manusia sebagai korbannya).
Namun setelah masuknya agama Islam Mosehe Dahu dan Mosehe Ndoono tidak lagi dilaksanakan. Upacara adat Mosehe dilaksanakan karena sebab-sebab tertentu sehingga tujuan masing – masing pelaksanaan jenis Mosehe pun berbeda – beda. Orang tolaki mengenal beberapa Mosehe antara lain sebagai berikut :
- Mosehe Wonua
- Mosehe Nda’u
- Mosehe Saolowa
- Mosehe Ine Pepakawia
- Mosehe Ndepokono
- Mosehe Mobeli dan
- Mosehe Ine Marwa / Mosehe upacara dalam kematian.
Ritual Mosehe ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia pada tahun 2014.
Pada dasarnya jenis tari orang tolaki hanya ada dua yakni ;
- Tari Olulo (tari pergaulan, tari penyambutan dan tari penyembahan) dan
- Tari Umo’ara (tari perang).
Olulo dapat dibedakan atas tari yang disebut Lulo Molulo (tari pergaulan), Lulo Lariangi (tari penyambutan raja), dan Lulo Sangka (tari permujaan). Ditinjau dari segi gerakannya tari pergaulan dapat dibedakan atas tari yang disebut Ninuka Tuka (tari Lulo menginjak dua kali), Lulo Sinemba Semba (tari Lulo mengayun kaki dua kali ke kiri), Lulo Hada (tari Lulo melompat – lompat), Lulo Leba (tari Lulo gerakan cepat). Tari Molulo adalah tari yang ditampilkan oleh semua unsur golongan dalam masyarakat, laki-perempuan, tua dan muda, dewasa dan kanal – kanal, tokoh masyarakat, rakyat jelata, orang kaya dan orang miskin secara massal.
Biasanya tarian ini dilakukan pada pesta perkawinan dan pada pesta peringatan terakhir dari kematian. Tari ini diiringi dengan bunyi gong. Tari Lulo ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia pada tahun 2014.
Sumber Tulisan : buku Hukum adat orang Tolaki, buku kebudayaan Tolaki, Tesis Mosehe cara penyelesaian konflik pada orang Tolaki.